Beberapa hari ini, Media Indonesia heboh dan gaduh (lagi-lagi) berkaitan dengan isu sensitive, soal Agama dan keber-Agama-an. Sepertinya, kasus-kasus semacam dan “sejenis kasus ahok” ini, kedepan akan terus menggelindung dan senantiasa mendapatkan “panggung”-nya. Ya, paling tidak akan lebih kenceng lagi, nanti jelang-jelang Pilpres-pilpres-an..
Setelah gadung wayang dll, public diramaikan dengan Isu Pengaturan Suara Adzan-Gongongan Anjing. Konon, sebagai akibat dan berawal dari pernyataan Menteri Agama, Gus Yaqut, yang disampaikan saat menjawab pertanyaan Media, pasca disahkannya SE Menteri Agama Nomor :5 tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan Suara Adzan di Masjid dan Musholla, saat wawancara di Pekan baru, Riau. Yang kemudian viral dengan sedemikian gaduhnya.
Public dan masyarakat, khususnya ummat Muslim memahami bahkan bereaksi (termasuk saya, sebelum melihat Video-nya langsung) dengan marah.
Siapa yang tidak marah, salah satu hal terpenting dalam keyakinan ber-Agama, yaitu “Adzan” disentil bahkan disamakan dengan gonggongan Anjing (setidaknya, kesannya begitu kalau membaca berita dan broadcast yang beredar deras).
Namun, setelah saya melihat dan menyimak langsung Video rekaman pak Menteri Agama, dan mendownload Surat Edarannya, baru saya bisa menyimpulkan, bahwa ternyata gaduhnya, lebih pada pemberitaan, bukan pada materi dan subtansi masalahnya.
Dan inilah, kebiasaan kita akhir-akhir ini. Ya, setidaknya, sejak kasus Ahok yang cukup masih segar dalam ingatan kita. Menyusul kemudian kasus-kasus lainnya yang “mirip” dan sejenis berkaitan dan sensitive soal Agama. Padahal, para pelaku saat ditanya sama sekali tidak bermaksud seperti yang disimpulkan secara berbeda oleh kita, terutama media.
Baiklah, faktanya ini sudah viral dan menggema ke seantero Nusantara. Yang terpenting dan membuat saya bergembira adalah suara Adzan di Masjid dan Musholla tidak pernah dilarang.
Surat Edaran Menteri Agama Nomor :5 Tahun 2022 hanya memberikan panduan Pengeras Suara Masjid dan Musholla, bagaimana suara dalam dan bagaimana suara luar.
Intinya, maksud dan tujuan dari Panduan ini (Surat Edaran Nomor : 5 Tahun 2022 ) ini adalah untuk mewujudkan ketentraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama. Bisa baca lengkapnya disini Surat Edaran Menteri Nomor : 05/2022
Soal Anjing? Biarlah Anjing tetap dengan kebiasaannya. Ya, namanya Anjing bisanya cuma menggonggong. Mau diapain juga, memang takdirnya cuma begitu. Dan tentunya tidak masuk, dan tidak ada kaitan dengan Panduan sebagaimana dalam Surat Edaran Menteri tersebut.