" Tidak boleh memulai memberi dampak buruk(mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya". (HR. Ibnu Majah no. 2340).
Dari 2 ayat diatas Allah dan Rasulullah sangat melarang kita untuk mengonsumsi rokok karena dapat menjerumuskan kita dalam kebinasaan, yaitu dapat merusak seluruh sistem tubuh (menimbulkan penyakit kanker, penyakit jantung, penyakit pencernaan, penyakit pernafasan, berefek buruk bagi janin, merusak sistem reproduksi, dll), dari alasan ini sangat jelas rokok terlarang/haram untuk dikonsumsi dari rokok biasa maupun rokok elektrik. Wallahu a'lam bish-shawab.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H