Mohon tunggu...
Ahmad Fauzi
Ahmad Fauzi Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis supaya tidak bingung; Suka Matematika.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bahaya Mengonsumsi Rokok Elektrik (Vape)

29 November 2023   18:17 Diperbarui: 29 November 2023   18:38 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 " Tidak boleh memulai memberi dampak buruk(mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya". (HR. Ibnu Majah no. 2340).

Dari 2 ayat diatas Allah dan Rasulullah sangat melarang kita untuk mengonsumsi rokok karena dapat menjerumuskan kita dalam kebinasaan, yaitu dapat merusak seluruh sistem tubuh (menimbulkan penyakit kanker, penyakit jantung, penyakit pencernaan, penyakit pernafasan, berefek buruk bagi janin, merusak sistem reproduksi, dll), dari alasan ini sangat jelas rokok terlarang/haram untuk dikonsumsi dari rokok biasa maupun rokok elektrik. Wallahu a'lam bish-shawab. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun