Mohon tunggu...
Ahmad Fauzi
Ahmad Fauzi Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis supaya tidak bingung; Suka Matematika.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bahaya Mengonsumsi Rokok Elektrik (Vape)

29 November 2023   18:17 Diperbarui: 29 November 2023   18:38 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rokok Elektrik merupakan salah satu jenis rokok yang relatif baru. Sejak ditemukan pada 2003, rokok elektrik ini diiming-iming lebih baik daripada rokok tembakau. Vape atau rokok elektrik nampaknya sangat ramai penggunaannya dikalangan generasi milenial. Penggunaan vape akhir-akhir ini menambah pesat, beberapa perokok beralih menggunakan vape dikarenakan vape lebih aman daripada rokok tembakau. 

Padahal faktanya vape juga mengandung nikotin dan zat-zat berbahaya yang terkandung di dalam cairan vape yaitu liquid. Selain itu efek dari nikotin tersebut dapat memicu adiksi. Adiksi nikotin mudah dan berkembang sangat cepat dan sulit untuk ditangani. Nah, zat-zat demikian yang dapat menimbulkan penyakit salah satunya ialah dapat menyebabkan kanker. 

Dari berbagai penelitian yang telah dilakukan, kanker paru, emfisema, penyakit jantung, dan penyakit serius lainnya umumnya berkembang setelah seseorang mengonsumsi rokok elektrik(vape) selama bertahun-tahun. Sementara itu berdasarkan laporan dari Centers for Disease Control and Prevention menemukan bukti bahwa vape dapat menyebabkan kejang dan kerusakan paru serius hanya dalam satu tahun penggunaanya atau bahkan kurang dari setahun. 

Pandangan Islam tentang Rokok Elektrik (vape)

"Difatwakan oleh tarjih Muhammadiyah, vaping, vape, atau rokok elektrik, jelas menjadi perkara yang haram. Karena di dalamnya terdapat nikotin, sesuatu yang menjadikan seseorang itu candu. Status hukumnya sama dengan rokok, namun hanya caranya saja yang mungkin berbeda, " jelas ujar ustad H.Riza Rahman, Lc.

di antara alasan haramnya rokok elektrik ini adalah dalil-dalil berikut ini. 

Allah ta'ala berfirman, 

 

"Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan". (Q.S Surah Al-Baqarah: 195) 

Rasulullah saw bersabda, 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun