Program Bantuan Pemerintah untuk Kendaraan Listrik Roda Dua: KBL Berbasis Baterai
Ahmad Fatch, 25 Maret 2023
Pemerintah Indonesia meluncurkan program bantuan untuk pembelian kendaraan bermotor listrik (KBL) roda dua, sebagai upaya untuk mendorong pengembangan ekosistem kendaraan listrik di tanah air dan memenuhi komitmen pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 29% pada tahun 2030 dan emisi nol pada tahun 2060. Pelaksanaan program bantuan dimulai pada 20 Maret 2023.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa program bantuan yang diberikan oleh pemerintah dalam bentuk penggantian potongan harga sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit KBL berbasis baterai roda dua dalam keadaan baru kepada masyarakat tertentu.Â
Namun, pemberian potongan harga ini hanya dapat diberikan untuk satu kali pembelian KBL berbasis baterai roda dua yang dilakukan oleh masyarakat tertentu dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.
Kriteria penerima program bantuan ini dibuktikan dengan kepemilikan NIK yang terdaftar sebagai penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan/atau penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.Â
Program bantuan tersebut diberikan dengan kuota sebesar paling banyak 200 ribu unit untuk tahun anggaran 2023, dan paling banyak 600 ribu unit untuk tahun anggaran 2024.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Dirjen ILMATE) Kemenperin Taufiek Bawazier mengatakan jenis kendaraan motor listrik yang mendapatkan potongan harga harus terdaftar dalam Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (Sisapira).Â
Selain itu, kendaraan yang akan didaftarkan ke dalam Sisapira.id harus memenuhi ketentuan nilai TKDN paling rendah 40 persen.
Penetapan KBL berbasis baterai roda dua sebagaimana dimaksud itu dilakukan dalam jangka waktu paling lama lima hari kerja terhitung sejak hasil verifikasi. Kepesertaan program bantuan ini berlaku sampai dengan tahun anggaran 2024.Â
Dalam Permenperin ini, perusahaan industri yang memproduksi motor listrik yang terdaftar dalam program bantuan pemerintah ini tidak boleh menaikan harga jual sejak ditetapkan sebagai peserta.Â
Selain itu, tidak boleh melakukan perubahan komponen produksi yang mengakibatkan penurunan nilai TKDN menjadi kurang dari persyaratan TKDN yang telah ditetapkan.
Program bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda dua diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat dalam penggunaan kendaraan listrik, membantu mengurangi emisi gas rumah kaca, serta mendorong perkembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.
Izin share admin sumber berita dari : www.kominfo.go.id/content/detail/48097/beli-motor-listrik-dapat-bantuan-pemerintah-rp7-juta-ini-syaratnya/0/berita
Semoga bermanfaat*****
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H