Selain itu, tidak boleh melakukan perubahan komponen produksi yang mengakibatkan penurunan nilai TKDN menjadi kurang dari persyaratan TKDN yang telah ditetapkan.
Program bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda dua diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat dalam penggunaan kendaraan listrik, membantu mengurangi emisi gas rumah kaca, serta mendorong perkembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.
Izin share admin sumber berita dari : www.kominfo.go.id/content/detail/48097/beli-motor-listrik-dapat-bantuan-pemerintah-rp7-juta-ini-syaratnya/0/berita
Semoga bermanfaat*****
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H