Mohon tunggu...
Ahmad Fatch
Ahmad Fatch Mohon Tunggu... Guru - Pendidik

Belajar menjadi manusia yang bermanfaat, paling tidak berbagi cerita dalam bentuk tulisan

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Fenomena Quiet Firing dalam dunia Pendidikan

23 September 2022   00:28 Diperbarui: 23 September 2022   07:46 3725
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ada juga teman-teman guru swasta diberikan pakta integritas, dengan dalih kalau memang benar mau bekerja di sekolah tersebut, maka harus menandatangani pakta integritas tersebut. 

Ini semua sebetulnya merupakan fenomena quiet firing untuk teman-teman guru, baik guru honorer negeri maupun guru swasta dari pihak manajemen sekolah, baik sekolah negeri dengan melakukan quiet firing terhadap guru honorer, maupun sekolah swasta yang menganggap guru mengikuti rekrutmen ASN P3K dianggap tidak lagi konsekuen untuk bekerja di sekolahnya, maka diperlukan perjanjian kontrak kerja tertulis maupun pakta integritas. 

Apakah ini adil bagi teman-teman guru honorer negeri maupun guru swasta? Bagi teman-teman guru honorer dan guru swasta ini merupakan tindakan ketidakadilan, karena mereka semua sudah mengabdi bertahun-tahun, ada yang sudah sepuluh tahun lebih, ada yang sudah 20 tahun lebih. 

  1. Bagi guru honorer negeri biasanya karena ada ASN P3K yang masuk ke sekolah tersebut, mereka yang terkena fenomena quiet firing, karena tidak memenuhi ambang batas minimal nilai kumulatif dari kompetensi pedagogik, manajerial, dan sosiokultural, mereka dikurangi jam mengajarnya, oleh kepala sekolah atau manajemen, kemudian setelah memasuki ajaran baru mereka diberhentikan dari tugasnya, seperti yang pernah viral baik di dunia maya maupun sampai diberitakan di televisi.

  2. Bagi guru swasta fenomena quiet firing, karena mereka dianggap tidak konsisten dan konsekuen untuk memenuhi kewajiban mengajar di sekolah, sehingga harus diberikan semacam penandatanganan pakta integritas atau yang lebih ajib diberikan penandatanganan perjanjian kontrak kerja. Akibatnya jika melanggar mereka akan diberhentikan oleh manajemen sekolah tersebut. 

Inilah fenomena quiet firing di dalam dunia pendidikan yang sudah berlangsung dari akhir tahun 2021 sampai awal pembelajaran Tahun 2022/2023. 

Sedangkan bagi pihak sekolah ada yang mengatakan sebagai guru harus memenuhi kewajibannya, sesuai waktu ketika melamar kerja, maka seorang guru harus menyelesaikan tugasnya. Alasan ini memang kelihatannya masuk akal, tetapi sebetulnya hanya untuk menindak guru tersebut, karena berani mendaftar rekrutmen ASN P3K. 

Bagaimana menurut pemerintah dan DPR mengenai hak guru swasta maupun guru honorer negeri yang mengikuti rekrutmen ASN P3K. Hal ini sudah banyak beredar baik di YouTube maupun di televisi atau dalam berita-berita utama, bahwa menjadi guru ASN P3K di sekolah negeri merupakan hak setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat-syarat dan ketentuan yang berlaku, tidak memandang Apakah dia dari honorer negeri atau dari sekolah swasta?

Artinya hak ini melekat kepada setiap individu untuk menjadi ASN P3K dengan syarat dan ketentuan berlaku. 

Salah satu ketentuannya yaitu tercatat di dalam Dapodik (data pokok pendidikan), kalau syarat ini sudah terpenuhi maka kemungkinan besar boleh mengikuti rekrutmen ASN P3K di daerahnya masing-masing. 

Permasalahan quiet firing selanjutnya dengan cara mengurangi jam mengajar dan kemudian memutus kerja pada tahun ajaran baru 2022/2023, hal ini banyak menimpa teman-teman guru, terutama guru swasta yang tidak lagi mengajar di tempat induknya sesuai dengan Dapodik (data pokok pendidikan). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun