Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Salam sejahtera buat kita semua.
Mengawali tulisan hari ini dengan membaca Bismillah walhamdulillah wala haula wala quwwata illa Billah, para pembaca di manapun berada mudah-mudahan kita semua senantiasa diberikan kesehatan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa dan mudah-mudahan selalu dilimpahkan rezeki serta di permudah segala urusannya.Â
Pada hari ini penulis mengulas sebuah fenomena yang sedang booming yaitu tentang quiet firing dalam dunia kerja khususnya dunia pendidikan.Â
Para pembaca di mana pun berada quiet qiting dan quiet firing yang sekarang booming sudah melanda dimana saja, termasuk dalam dunia pendidikan, apalagi saat ini sedang dan akan dilakukan rekrutmen ASN P3K tahap 3 atau rekrutmen ASN P3K tahun 2022.Â
Dalam dunia pendidikan quiet firing sebenarnya sudah terjadi dari akhir tahun 2021 tepatnya ketika diumumkannya kelulusan rekrutmen ASN P3K tahap 1.Â
Rekrutmen ASN P3K tahap 1 di sekolah negeri baik di kota maupun di desa terjadi fenomena quiet firing yang menimpa pada guru honorer, di mana ada guru honorer secara halus dikurangi jam mengajarnya, sehingga terjadi pengurangan penghasilan pada setiap guru honorer.Â
Begitu juga pada pengumuman rekrutmen ASN P3K tahap 2, di mana sebagian dari guru swasta yang mencoba keberuntungan untuk mengajar di sekolah negeri untuk menjadi ASN P3K, awal mula ketika pendaftaran tidak ada masalah bagi guru swasta, karena memang dari pihak sekolah swasta maupun yayasan tidak mengetahui bahwa guru tersebut mendaftar menjadi ASN P3K.Â
Tapi pada saat pengumuman yaitu awal Tahun 2022 banyak dari manajemen sekolah dan yayasan mengetahui bahwa sebagian guru mereka mengikuti rekrutmen ASN P3K.Â
Dari sinilah muncul fenomena quiet firing lebih besar dalam dunia pendidikan, dibandingkan kejadian yang menimpa pada guru honorer negeri pada saat pengumuman ASN P3K tahap pertama.Â
Fenomena ini yang kita sebut sebagai quiet firing dimana baik guru honorer di negeri yang tidak lulus maupun belum mendapatkan formasi oleh sebagian kepala sekolah dikurangi jam mengajarnya, dengan alasan adanya guru ASN P3K yang datang ke sekolah tersebut.
Begitu juga dengan kejadian di sekolah swasta fenomena quiet firing hampir terjadi di mana-mana dari kampung sampai kota, banyak dari teman-teman guru swasta mengalami quiet firing pemberhentian secara halus dengan cara mengurangi jam mengajar maupun membuat perjanjian kontrak kerja.
Ada juga teman-teman guru swasta diberikan pakta integritas, dengan dalih kalau memang benar mau bekerja di sekolah tersebut, maka harus menandatangani pakta integritas tersebut.Â
Ini semua sebetulnya merupakan fenomena quiet firing untuk teman-teman guru, baik guru honorer negeri maupun guru swasta dari pihak manajemen sekolah, baik sekolah negeri dengan melakukan quiet firing terhadap guru honorer, maupun sekolah swasta yang menganggap guru mengikuti rekrutmen ASN P3K dianggap tidak lagi konsekuen untuk bekerja di sekolahnya, maka diperlukan perjanjian kontrak kerja tertulis maupun pakta integritas.Â
Apakah ini adil bagi teman-teman guru honorer negeri maupun guru swasta? Bagi teman-teman guru honorer dan guru swasta ini merupakan tindakan ketidakadilan, karena mereka semua sudah mengabdi bertahun-tahun, ada yang sudah sepuluh tahun lebih, ada yang sudah 20 tahun lebih.Â
Bagi guru honorer negeri biasanya karena ada ASN P3K yang masuk ke sekolah tersebut, mereka yang terkena fenomena quiet firing, karena tidak memenuhi ambang batas minimal nilai kumulatif dari kompetensi pedagogik, manajerial, dan sosiokultural, mereka dikurangi jam mengajarnya, oleh kepala sekolah atau manajemen, kemudian setelah memasuki ajaran baru mereka diberhentikan dari tugasnya, seperti yang pernah viral baik di dunia maya maupun sampai diberitakan di televisi.
Bagi guru swasta fenomena quiet firing, karena mereka dianggap tidak konsisten dan konsekuen untuk memenuhi kewajiban mengajar di sekolah, sehingga harus diberikan semacam penandatanganan pakta integritas atau yang lebih ajib diberikan penandatanganan perjanjian kontrak kerja. Akibatnya jika melanggar mereka akan diberhentikan oleh manajemen sekolah tersebut.Â
Inilah fenomena quiet firing di dalam dunia pendidikan yang sudah berlangsung dari akhir tahun 2021 sampai awal pembelajaran Tahun 2022/2023.Â
Sedangkan bagi pihak sekolah ada yang mengatakan sebagai guru harus memenuhi kewajibannya, sesuai waktu ketika melamar kerja, maka seorang guru harus menyelesaikan tugasnya. Alasan ini memang kelihatannya masuk akal, tetapi sebetulnya hanya untuk menindak guru tersebut, karena berani mendaftar rekrutmen ASN P3K.Â
Bagaimana menurut pemerintah dan DPR mengenai hak guru swasta maupun guru honorer negeri yang mengikuti rekrutmen ASN P3K. Hal ini sudah banyak beredar baik di YouTube maupun di televisi atau dalam berita-berita utama, bahwa menjadi guru ASN P3K di sekolah negeri merupakan hak setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat-syarat dan ketentuan yang berlaku, tidak memandang Apakah dia dari honorer negeri atau dari sekolah swasta?
Artinya hak ini melekat kepada setiap individu untuk menjadi ASN P3K dengan syarat dan ketentuan berlaku.Â
Salah satu ketentuannya yaitu tercatat di dalam Dapodik (data pokok pendidikan), kalau syarat ini sudah terpenuhi maka kemungkinan besar boleh mengikuti rekrutmen ASN P3K di daerahnya masing-masing.Â
Permasalahan quiet firing selanjutnya dengan cara mengurangi jam mengajar dan kemudian memutus kerja pada tahun ajaran baru 2022/2023, hal ini banyak menimpa teman-teman guru, terutama guru swasta yang tidak lagi mengajar di tempat induknya sesuai dengan Dapodik (data pokok pendidikan).Â
Ini menjadi fenomena besar di dalam dunia pendidikan, kalau ini tidak ditangani dengan baik maka banyak guru yang berkualitas, karena rata-rata mereka yang dikeluarkan dengan cara quiet firing tersebut, merupakan guru-guru yang sudah punya pengalaman di atas 5 tahun bahkan ada yang belasan tahun, ada juga sudah lebih dari 20 tahun. Mereka yang tidak mempunyai tempat mengajar, ini sangat disayangkan, karena kualitas mereka terbuang percuma, hanya karena sikap egois dari manajemen sekolah atau yayasan atau instansi yang menaungi sekolah Negeri tersebut.Â
Kalau ini berlanjut terus, maka bisa jadi ke depan, baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta akan mengalami kekurangan guru secara besar-besaran, dikarenakan tidak ada minat bagi para pemuda untuk mengajar, menjadi guru swasta karena takut akan mengalami hal yang sama yaitu quiet firing, dikarenakan sesuatu hal yang sebetulnya merupakan hak mereka.Â
Untuk itu kami berharap ada kebijakan dari pemerintah yang menaungi lembaga tersebut, agar guru-guru yang berkualitas tadi direkrut kembali, karena mereka semua merupakan guru-guru yang sudah berpengalaman, sudah mempunyai jam mengajar yang tinggi dalam dunia pendidikan dan sudah menghasilkan ribuan murid. bisa jadi diantara murid-muridnya ada yang sudah menjadi pejabat di lembaga pemerintah, Manager, kepolisian, TNI dan lain-lain.Â
Demikian pembahasan quiet firing dalam dunia pendidikan, mudah-mudahan ada manfaatnya, terima kasih.Â
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Salam sejahtera buat kita semua.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H