PERAN PETUGAS PROTEKSI RADIASI (PPR) DI PELAYANAN KESEHATAN
Disusun oleh:
Ahmad Misbahul Farih (D-IV Teknologi Radiologi Pencitraan Universitas Airlangga)
Dosen Pengampu: Ghina Risdha, S. Tr.Kes
Â
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi proteksi radiasi diperkiraan sama usianya dengan penemuan sinar-x oleh Wilhelm Roentgen pada 8 November 1895. Adanya efek yang merusak dari sinar-x disadari setelah penemuan sinar yang kasatmata ini. Dalam perkembangan lebih lanjut, diketahui pula bahwa semua radiasi pengion dapat menyebabkan terjadinya efek yang merusak pada organ tubuh manusia. Namun, karena manfaat radiasi pengion jauh lebih besar dibandingkan dengan resiko penerimaan efeknya.
Radiologi adalah cabang ilmu kedokteran yang mempelajari pemindahan diagnosis bagian dalam tubuh manusia menggunakan sinar-x atau radiasi gelombang. Awalnya, teknologi radiologi yang digunakan untuk memindai kondisi tubuh manusia yaitu menggunakan radiasi sinar-x. Seiring berkembangnya zaman dan ilmu pengetahuan, kini tidak lagi menggunakan sinar-x tetapi menggunakan gelombang ultrasonik (MRI & USG). Di Indonesia terdapat universitas yang mempunyai jurusan dengan nama Teknik Radiologi dan ada yang menggunakan nama Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi. Meskipun sama-sama berhubungan dengan radiologi, tetapi materi yang dipelajari cukup berbeda.
Salah satu perbedaan yang ada pada jurusan Teknik Radiologi, disana itu mempelajari teori dan alat di bidang radiologi. Sedangkan untuk Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi, disana mempelajari tentang implementasi radiologi untuk pendeteksian dan pengobatan penyakit.
Proteksi Radiasi adalah pengawasan terhadap bahaya radiasi melalui peraturan-peraturan yang berkaitan dengan radiasi. Di Indonesia, badan pengawas tersebut disebut dengan BAPETEN (Badan Pengawas Tenaga Nuklir).
Petugas Proteksi Radiasi adalah seorang pekerja perlindungan radiasi yang bekerja dengan sumber radiasi, seperti tenaga nuklir, pekerja medis, atau pekerja di industri manufaktur. Mereka mengambil Langkah-langkah untuk meminimalkan paparan radiasi mereka sendiri dan orang lain di lingkungan sekitar kerja mereka. Untuk mendapatkan SIB, calon pekerja radiasi terlebih dahulu harus mengikuti pelatihan dan lulus pelatihan proteksi radiasi maupun pengujian SIB. Petugas Proteksi Radiasi harus mengikuti  pelatihan untuk meningkatkan kompetensi petugas proteksi radiasi bidang medis ini dilaksanakan dalam rangka amandemen Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 15 Tahun 2008. Adapun tujuan dari kajian dimaksud untuk menyusun konsep peraturan PPR Medis, antara lain:
a. peranan PPR
b. penentuan jenjang dan klasifikasi PPR Medis
c. pengaturan kualifikasi pendidikan dan pelatihan PPR Medis
d. pengaturan standar kompetensi PPR Medis    Â
PPR merupakan petugas yang ditunjuk oleh pemegang izin dan oleh BAPETEN dinyatakan mampu melaksanakan pekerjaan yang berhubungan dengan proteksi radiasi, PPR memiliki peranan yang sangat strategis dalam keselamatan radiasi, baik terhadap dirinya sendiri maupun pekerja radiasi yang lain. PPR merupakan petugas yang paling mengerti atau memiliki kemampuan yang baik mengenai teori dan penerapan prinsip-prinsip proteksi radiasi di lapangan sebagaimana makna SIB yang dimilikinya. Sebagai konsekuensi penunjukan PPR oleh pemegang izin, PPR mempunyai tugas dan fungsi sebagai sosok supervisor yang harus merencanakan, memimpin, mengarahkan serta mengendalikan pekerjaan radiasi sesuai prinsip proteksi dan keselamatan radiasi. PPR juga berperan sebagai pengawas internal yang harus memastikan semua persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait terlaksana dengan baik.
PPR Medis merupakan seseorang yang memiliki kompetensi proteksi dan keselamatan radiasi bidang medis. Untuk mencetak PPR Medis yang bagus dan kompeten harus memenuhi standar kompetensi kerja yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Kepala BAPETEN menetapkan standar kompetensi PPR Medis yang selanjutnya dituangkan ke dalam kurikulum, silabus, hingga materi pelatihan dengan masing-masing rincian kompetensi dasar dan indikator keberhasilan kerja.
Referensi:
BAPETEN. (2014). Peraturan Kepala BAPETEN No. 16 Tahun 2014 Tentang Surat Izin Bekerja Petugas Tertentu yang Bekerja di Instalasi yang Memanfaatkan Sumber Radiasi Pengion. BAPETEN.
BAPETEN. (2020). Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir No 4 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Radiasi pada Penggunaan Pesawat Sinar-X dalam Radiologi Diagnostik dan Intervensional. BAPETEN.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H