Mohon tunggu...
Ahmad Misbahul Farih
Ahmad Misbahul Farih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Airlangga

Saya mahasiswa aktif prodi Teknologi Radiologi Pencitraan Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Peran Petugas Proteksi Radiasi (PPR) di Pelayanan Kesehatan

9 Juni 2024   19:10 Diperbarui: 9 Juni 2024   19:25 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

b. penentuan jenjang dan klasifikasi PPR Medis

c. pengaturan kualifikasi pendidikan dan pelatihan PPR Medis

d. pengaturan standar kompetensi PPR Medis       

PPR merupakan petugas yang ditunjuk oleh pemegang izin dan oleh BAPETEN dinyatakan mampu melaksanakan pekerjaan yang berhubungan dengan proteksi radiasi, PPR memiliki peranan yang sangat strategis dalam keselamatan radiasi, baik terhadap dirinya sendiri maupun pekerja radiasi yang lain. PPR merupakan petugas yang paling mengerti atau memiliki kemampuan yang baik mengenai teori dan penerapan prinsip-prinsip proteksi radiasi di lapangan sebagaimana makna SIB yang dimilikinya. Sebagai konsekuensi penunjukan PPR oleh pemegang izin, PPR mempunyai tugas dan fungsi sebagai sosok supervisor yang harus merencanakan, memimpin, mengarahkan serta mengendalikan pekerjaan radiasi sesuai prinsip proteksi dan keselamatan radiasi. PPR juga berperan sebagai pengawas internal yang harus memastikan semua persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait terlaksana dengan baik.

PPR Medis merupakan seseorang yang memiliki kompetensi proteksi dan keselamatan radiasi bidang medis. Untuk mencetak PPR Medis yang bagus dan kompeten harus memenuhi standar kompetensi kerja yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Kepala BAPETEN menetapkan standar kompetensi PPR Medis yang selanjutnya dituangkan ke dalam kurikulum, silabus, hingga materi pelatihan dengan masing-masing rincian kompetensi dasar dan indikator keberhasilan kerja.

Referensi:

BAPETEN. (2014). Peraturan Kepala BAPETEN No. 16 Tahun 2014 Tentang Surat Izin Bekerja Petugas Tertentu yang Bekerja di Instalasi yang Memanfaatkan Sumber Radiasi Pengion. BAPETEN.

BAPETEN. (2020). Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir No 4 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Radiasi pada Penggunaan Pesawat Sinar-X dalam Radiologi Diagnostik dan Intervensional. BAPETEN.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun