Dalam hukum Islam, ada berbagai prinsip yang bertujuan untuk menjaga kesejahteraan umat manusia, baik dari segi moral, sosial, maupun ekonomi. Salah satu prinsip penting adalah larangan terhadap praktik yang mengandung unsur maysir (judi). Maysir merupakan salah satu dari beberapa aktivitas yang dilarang karena dianggap dapat merusak tatanan sosial dan ekonomi umat.Â
Artikel ini akan membahas apa itu maysir, mengapa diharamkan dalam Islam, serta dampak negatifnya terhadap individu dan masyarakat.
Pengertian Maysir
Secara etimologis, maysir berasal dari kata bahasa Arab "yasara" yang berarti "mudah" atau "mendapatkan sesuatu dengan mudah". Dalam konteks hukum Islam, maysir merujuk pada segala bentuk aktivitas perjudian, di mana seseorang mendapatkan keuntungan dengan mengorbankan pihak lain secara tidak adil dan berdasarkan keberuntungan, bukan usaha atau kerja keras. Perjudian melibatkan unsur ketidakpastian (gharar) dan eksploitatif, di mana satu pihak menang dan pihak lainnya kalah tanpa nilai tukar yang adil.
Dalil Larangan Maysir dalam Al-Quran dan Hadis
Larangan maysir secara eksplisit disebutkan dalam Al-Quran dan Hadis. Salah satu ayat yang secara tegas melarang maysir adalah dalam Surah Al-Baqarah ayat 219:
"Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah, pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya."
Selain itu, dalam Surah Al-Maidah ayat 90, Allah SWT berfirman:
"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung."
Hadis Nabi Muhammad SAW juga memperkuat larangan ini. Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"Barangsiapa yang berkata kepada temannya, 'Mari kita berjudi,' maka hendaklah dia bersedekah." (HR. Bukhari dan Muslim)
Ayat-ayat Al-Quran dan hadis-hadis ini menegaskan bahwa maysir adalah perbuatan yang bertentangan dengan prinsip keadilan dan etika dalam Islam.
Alasan Diharamkannya Maysir
Ada beberapa alasan mengapa maysir diharamkan dalam Islam, di antaranya:
1. Eksploitasi dan Ketidakadilan: Dalam perjudian, keuntungan satu pihak berarti kerugian pihak lain. Hal ini menciptakan ketidakadilan dan eksploitatif, di mana satu pihak mendapat keuntungan tanpa upaya nyata, sementara pihak lain dirugikan.
2. Merusak Moral dan Kehidupan Sosial: Perjudian dapat menyebabkan kecanduan, yang berujung pada rusaknya moral individu. Orang yang terjerumus dalam perjudian sering kali kehilangan rasa tanggung jawab sosial dan bahkan merusak hubungan dengan keluarga dan teman.
3. Dampak Ekonomi Negatif: Judi dapat membawa dampak buruk pada ekonomi, baik secara individu maupun masyarakat. Banyak orang kehilangan harta benda mereka karena berjudi, yang akhirnya dapat menyebabkan kemiskinan, utang, dan perpecahan keluarga.
4. Mengandalkan Keberuntungan: Islam mendorong umatnya untuk bekerja keras dan berusaha dalam mencapai sesuatu, bukan dengan mengandalkan keberuntungan semata. Maysir menciptakan ilusi bahwa kekayaan bisa diperoleh dengan cara mudah, tanpa perlu kerja keras, yang bertentangan dengan etika kerja dalam Islam.
Dampak Negatif Maysir dalam Kehidupan
Maysir bukan hanya berdampak pada individu, tetapi juga pada masyarakat luas. Berikut adalah beberapa dampak negatif dari maysir:
1. Kehancuran Keluarga: Banyak kasus di mana judi menyebabkan keretakan rumah tangga. Suami atau istri yang kecanduan judi sering kali mengabaikan kewajiban mereka terhadap keluarga, yang berujung pada perceraian atau masalah keluarga lainnya.
2. Kemiskinan: Banyak orang yang jatuh miskin akibat berjudi. Uang yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan penting justru habis dalam permainan yang tidak ada jaminan menangnya.
3. Kejahatan: Dalam beberapa kasus, judi dapat mendorong individu untuk melakukan tindakan kriminal, seperti pencurian atau penipuan, untuk menutupi kerugian mereka dari perjudian.
4. Gangguan Mental: Kecanduan judi sering kali menyebabkan gangguan mental, seperti depresi, stres, dan kecemasan. Perasaan menyesal dan bersalah setelah kalah dalam judi bisa memperparah kondisi psikologis seseorang.
Kesimpulan
Maysir adalah aktivitas yang tidak hanya diharamkan dalam Islam, tetapi juga membawa dampak negatif yang signifikan baik bagi individu maupun masyarakat. Larangan terhadap maysir bertujuan untuk menjaga keseimbangan sosial, mendorong etika kerja yang baik, serta melindungi umat dari eksploitasi dan ketidakadilan. Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk menjauhi segala bentuk perjudian dan aktivitas yang mengandung unsur maysir agar dapat menjalani kehidupan yang lebih baik dan sesuai dengan ajaran Islam.
sumber referensi
1. AL- Quran surah Al- baqarah: 219 dan
  Surah Al- maidah: 90
2. Ibn kathir, tafsir Al quran Al-azim, jus 2,Â
   penerbit Dar Ibn hazm, 1999
3. yusuf  Al-Qadarawi, halal dan haram islam
   maktabah wahbah, 2003
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H