Ayat-ayat Al-Quran dan hadis-hadis ini menegaskan bahwa maysir adalah perbuatan yang bertentangan dengan prinsip keadilan dan etika dalam Islam.
Alasan Diharamkannya Maysir
Ada beberapa alasan mengapa maysir diharamkan dalam Islam, di antaranya:
1. Eksploitasi dan Ketidakadilan: Dalam perjudian, keuntungan satu pihak berarti kerugian pihak lain. Hal ini menciptakan ketidakadilan dan eksploitatif, di mana satu pihak mendapat keuntungan tanpa upaya nyata, sementara pihak lain dirugikan.
2. Merusak Moral dan Kehidupan Sosial: Perjudian dapat menyebabkan kecanduan, yang berujung pada rusaknya moral individu. Orang yang terjerumus dalam perjudian sering kali kehilangan rasa tanggung jawab sosial dan bahkan merusak hubungan dengan keluarga dan teman.
3. Dampak Ekonomi Negatif: Judi dapat membawa dampak buruk pada ekonomi, baik secara individu maupun masyarakat. Banyak orang kehilangan harta benda mereka karena berjudi, yang akhirnya dapat menyebabkan kemiskinan, utang, dan perpecahan keluarga.
4. Mengandalkan Keberuntungan: Islam mendorong umatnya untuk bekerja keras dan berusaha dalam mencapai sesuatu, bukan dengan mengandalkan keberuntungan semata. Maysir menciptakan ilusi bahwa kekayaan bisa diperoleh dengan cara mudah, tanpa perlu kerja keras, yang bertentangan dengan etika kerja dalam Islam.
Dampak Negatif Maysir dalam Kehidupan
Maysir bukan hanya berdampak pada individu, tetapi juga pada masyarakat luas. Berikut adalah beberapa dampak negatif dari maysir:
1. Kehancuran Keluarga: Banyak kasus di mana judi menyebabkan keretakan rumah tangga. Suami atau istri yang kecanduan judi sering kali mengabaikan kewajiban mereka terhadap keluarga, yang berujung pada perceraian atau masalah keluarga lainnya.
2. Kemiskinan: Banyak orang yang jatuh miskin akibat berjudi. Uang yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan penting justru habis dalam permainan yang tidak ada jaminan menangnya.