Mohon tunggu...
Ahmad Faisol
Ahmad Faisol Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Larangan Maysir dalam Islam: Sebab, Dampak, dan Implikasinya bagi Kehidupan

17 Oktober 2024   18:08 Diperbarui: 17 Oktober 2024   18:13 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam hukum Islam, ada berbagai prinsip yang bertujuan untuk menjaga kesejahteraan umat manusia, baik dari segi moral, sosial, maupun ekonomi. Salah satu prinsip penting adalah larangan terhadap praktik yang mengandung unsur maysir (judi). Maysir merupakan salah satu dari beberapa aktivitas yang dilarang karena dianggap dapat merusak tatanan sosial dan ekonomi umat. 

Artikel ini akan membahas apa itu maysir, mengapa diharamkan dalam Islam, serta dampak negatifnya terhadap individu dan masyarakat.

Pengertian Maysir

Secara etimologis, maysir berasal dari kata bahasa Arab "yasara" yang berarti "mudah" atau "mendapatkan sesuatu dengan mudah". Dalam konteks hukum Islam, maysir merujuk pada segala bentuk aktivitas perjudian, di mana seseorang mendapatkan keuntungan dengan mengorbankan pihak lain secara tidak adil dan berdasarkan keberuntungan, bukan usaha atau kerja keras. Perjudian melibatkan unsur ketidakpastian (gharar) dan eksploitatif, di mana satu pihak menang dan pihak lainnya kalah tanpa nilai tukar yang adil.

Dalil Larangan Maysir dalam Al-Quran dan Hadis

Larangan maysir secara eksplisit disebutkan dalam Al-Quran dan Hadis. Salah satu ayat yang secara tegas melarang maysir adalah dalam Surah Al-Baqarah ayat 219:

"Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah, pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya."

Selain itu, dalam Surah Al-Maidah ayat 90, Allah SWT berfirman:

"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung."

Hadis Nabi Muhammad SAW juga memperkuat larangan ini. Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda:

"Barangsiapa yang berkata kepada temannya, 'Mari kita berjudi,' maka hendaklah dia bersedekah." (HR. Bukhari dan Muslim)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun