Mohon tunggu...
Ahmad Dharmawan
Ahmad Dharmawan Mohon Tunggu... Konsultan - Mahasiswa

NIM : 55523110003 | Program Studi : Magister Akuntansi | Fakultas : Ekonomi dan Bisnis | Jurusan : Akuntansi Perpajakan | Universitas : Universitas Mercu Buana | Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Rerangka Pemikiran Roscoe Pound dan Tibor Machan Pada Tax Haven Country

16 Desember 2024   23:00 Diperbarui: 16 Desember 2024   23:00 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

HOW

Melalui kacamata Roscoe Pound, tax haven menunjukkan kegagalan hukum internasional untuk memenuhi fungsinya sebagai alat rekayasa sosial. Ia akan mendorong penguatan regulasi global untuk menutup celah hukum yang memungkinkan penghindaran pajak besar-besaran. Solusi Pound adalah menciptakan sistem hukum yang lebih inklusif dan berkeadilan, dengan memastikan bahwa keuntungan ekonomi dari globalisasi tidak hanya dinikmati oleh segelintir elite, tetapi juga oleh masyarakat luas. Reformasi ini, menurutnya, adalah langkah penting untuk mengurangi ketimpangan global dan menjamin stabilitas sosial.

Sementara itu, Tibor Machan akan melihat tax haven sebagai cara untuk memperluas pilihan individu dalam sistem ekonomi global. Baginya, solusinya bukan dengan menghapus tax haven, tetapi dengan mendorong negara asal untuk meninjau kembali kebijakan perpajakan mereka agar lebih kompetitif dan tidak memberatkan. Regulasi yang membatasi tax haven akan dianggapnya sebagai pelanggaran terhadap prinsip kebebasan ekonomi dan pasar bebas. Oleh karena itu, Machan akan mendukung keberadaan tax haven sebagai mekanisme untuk mengingatkan negara-negara lain tentang pentingnya menghormati hak individu atas kekayaan pribadi mereka.

Kedua pandangan ini menggambarkan perbedaan tajam antara tanggung jawab kolektif (Pound) dan penghormatan terhadap kebebasan individu (Machan). Solusi ideal membutuhkan keseimbangan antara kedua pendekatan ini: menciptakan sistem hukum yang memastikan distribusi keadilan tanpa mengorbankan hak dan kebebasan individu.

DAFTAR PUSTAKA

Maulidia, G. I., Rofiqi, T. M., Fadilah WP, K. N., & Nashrullah, G. A. (2024). Hukum dan perubahan masyarakat: Pendekatan filsafat Roscoe Pound. Forum Riset Ilmiah Kajian Masyarakat Indonesia.

Putra, M. D. (2016). Kontribusi aliran sociological jurisprudence terhadap pembangunan sistem hukum Indonesia. Jurnal Ilmiah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, 16(2), 45--59. 

Pound, R. (1959). Jurisprudence, Volume 1--3. St. Paul: West Publishing Co. 

Machan, T. R. (1994). The Virtue of Liberty. The Foundation for Economic Education, Inc

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun