Mohon tunggu...
Ahmad Dharmawan
Ahmad Dharmawan Mohon Tunggu... Konsultan - Mahasiswa

NIM : 55523110003 | Program Studi : Magister Akuntansi | Fakultas : Ekonomi dan Bisnis | Jurusan : Akuntansi Perpajakan | Universitas : Universitas Mercu Buana | Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Controlled Foreign Corporation

3 Desember 2024   23:43 Diperbarui: 3 Desember 2024   23:46 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri. Penulis
Dokpri. Penulis

6. Perusahan PT Bawang Brebes memiliki persamaan besarnya pajak xy (Capital Gain): x +y = 10, dan x-y =4, berapa nilai xy

Dokpri. Penulis
Dokpri. Penulis

Tanggapan terkait diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan nomor No. 93/PMK.03/2019 yang memberikan penegasan penghasilan CFC (Controlled Foreign Corporation)

Dokpri. Prof Apollo
Dokpri. Prof Apollo

Controlled Foreign Corporation didefinisikan sebagai suatu perusahaan yang didirikan di luar negeri, namun kepemilikan dan pengendaliannya dijalankan oleh wajib pajak dalam negeri. Pada dasarnya, Controlled Foreign Corporation merujuk pada hubungan antara perusahaan domestik dengan anak perusahaan yang berada di luar negeri, di mana pengendalian dan kepemilikan mayoritas berada di tangan entitas dalam negeri. Dalam praktiknya, pengaturan perpajakan terkait Controlled Foreign Company sering dimanfaatkan oleh perusahaan multinasional untuk skema penghindaran pajak

Dokpri. Prof Apollo
Dokpri. Prof Apollo

Skema penghindaran pajak melalui Controlled Foreign Corporation dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri dengan cara mengalihkan penghasilan atau laba yang diperoleh dari luar negeri ke perusahaan yang sengaja/khusus didirikan (Special Purpose Company) di negara dengan sistem perpajakan yang rendah atau bahkan tidak ada pajaknya (tax haven country). Dalam skema ini, laba yang dihasilkan oleh Controlled Foreign Corporation tidak dibagikan kepada pemegang sahamnya, yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri, sehingga keuntungan tersebut tidak dikenakan pajak di negara asal Wajib Pajak. Hal ini memungkinkan perusahaan dapat menghindari kewajiban pajak domestik dengan memanfaatkan ketentuan perpajakan di negara tempat Controlled Foreign Corporation didirikan.

Oleh karenanya, fenomena Controlled Foreign Company ini menjadi semakin relevan dalam konteks pengaturan perpajakan internasional, terutama dengan semakin banyaknya perusahaan yang memanfaatkan struktur ini untuk meraih keuntungan lebih besar dengan meminimalkan kewajiban perpajakan mereka. Di Indonesia praktik tersebut telah diberikan pedoman yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 107/PMK.03/2017 yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 93/PMK.03/2019 Tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen Dan Dasar Penghitungannya Oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Atas Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Di Luar Negeri Selain Badan Usaha Yang Menjual Sahamnya Di Bursa Efek.

Tujuan dari regulasi ini adalah untuk mencegah penghindaran pajak melalui penggunaan struktur Controlled Foreign Company dan memastikan bahwa kewajiban pajak dalam negeri mereka tetap dipenuhi secara maksimal, meskipun terdapat skema pengalihan laba ke luar negeri yang telah mereka lakukan.

Dalam konteks pengaturan tersebut, sebuah perusahaan yang berlokasi di luar negeri (offshore company) dapat dianggap sebagai Controlled Foreign Company oleh negara tempat pemiliknya tinggal, asalkan perusahaan tersebut dikuasai oleh penduduk negara itu. Dengan demikian, meskipun laba perusahaan tersebut tidak dibagikan, penghasilan yang diperoleh dari Controlled Foreign Corporation dapat tetap dikenakan pajak di negara asal Wajib Pajak, terutama jika ada peraturan yang mengatur mengenai penghindaran pajak melalui Controlled Foreign Company. Tujuan dari regulasi ini adalah untuk mencegah praktik pengalihan laba yang tidak sah atau tidak adil yang bisa merugikan perekonomian dan sistem perpajakan di negara asal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun