Mohon tunggu...
Ahmad Dharmawan
Ahmad Dharmawan Mohon Tunggu... Konsultan - Mahasiswa

NIM : 55523110003 | Program Studi : Magister Akuntansi | Fakultas : Ekonomi dan Bisnis | Jurusan : Akuntansi Perpajakan | Universitas : Universitas Mercu Buana | Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pemajakan atas Penghasilan dari Kegiatan Pelayaran, Transportasi Perairan Darat dan Penerbangan Berbasis P3B

19 November 2024   23:37 Diperbarui: 20 November 2024   03:29 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

www.freepik.com

Pemajakan atas Transaksi Transportasi Internasional

Pemajakan atas penghasilan dari kegiatan transportasi internasional adalah suatu isu yang kompleks, terutama ketika melibatkan lebih dari satu negara. 

Dalam hal ini, perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) memainkan peran yang sangat penting untuk memastikan pembagian hak pemajakan yang adil antara negara-negara yang terlibat. Tanpa adanya pengaturan yang tepat, bisa terjadi pemajakan ganda, di mana penghasilan yang sama dikenakan pajak oleh dua negara berbeda. 

Kegiatan transportasi internasional, seperti pelayaran, transportasi perairan darat, dan penerbangan antarnegara, sering kali menghasilkan aliran penghasilan yang melintasi batas negara. Oleh karena itu, diperlukan suatu sistem yang jelas dan terstruktur untuk mengatur bagaimana hak pemajakan dibagi antara negara-negara yang bersangkutan, agar tidak menimbulkan ketidakseimbangan atau ketidakadilan dalam pemajakan.

Model Matematis

Untuk mengatasi tantangan ini, penggunaan model matematis berbasis P3B menjadi alat yang sangat efektif. Model ini memungkinkan perhitungan yang tepat mengenai seberapa besar masing-masing negara berhak memungut pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kegiatan transportasi lintas negara. 

Melalui pemodelan ini, negara-negara dapat menentukan kontribusi pajak mereka secara proporsional, sekaligus mencegah terjadinya pengenaan pajak ganda atas penghasilan yang sama. 

Tujuan utama dari pendekatan ini adalah untuk memastikan bahwa pembagian pajak dilakukan secara efisien dan adil, sesuai dengan kesepakatan yang tercantum dalam P3B, sehingga negara-negara yang terlibat dapat mengoptimalkan penerimaan pajak mereka tanpa saling merugikan.

Sebagai contoh, dalam pemajakan penghasilan yang diperoleh dari transaksi internasional terkait kegiatan penerbangan, pelayaran, dan transportasi perairan darat, hal ini diatur melalui Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Malaysia. P3B ini bertujuan untuk mengatur pembagian hak pemajakan antara kedua negara, agar tidak terjadi pemajakan ganda atas penghasilan yang sama.

Dalam konteks ini, Indonesia dan Malaysia menggunakan aturan yang ada dalam P3B untuk menentukan negara mana yang berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang diperoleh dari aktivitas penerbangan, pelayaran, dan transportasi perairan darat yang melibatkan kedua negara. Dengan begitu, kedua negara dapat memastikan bahwa pajak dipungut secara adil dan tidak memberatkan salah satu pihak, serta menghindari terjadinya pemajakan ganda yang dapat merugikan pelaku kegiatan transportasi internasional.

Contoh Persamaan Matematis

Berikut ini adalah contoh persamaan matematika yang menggambarkan nilai pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kegiatan penerbangan, pelayaran, dan transportasi perairan darat, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B antara Indonesia dan Malaysia.

7X1 - X2 - X3 = 0

10X1 - 2X2 + X3 = 8

6X1 + 3X2 - 2X3 = 7

Dimana:

(x1) Transportasi Udara : Pengangkutan barang dan penumpang menggunakan pesawat terbang antar negara.

(x2) Transportasi Perairan : Pengangkutan barang dan penumpang melalui jalur laut antar negara.

(x3) Transportasi Darat : Pengangkutan barang dan penumpang melalui jalur darat, seperti truk atau kereta api antar negara.

Hasil dari persamaan tersebut adalah sebagai berikut :

x1 = 1x_1 = 1x1=1 (Transportasi udara)

x2 = 3x_2 = 3x2=3 (Transportasi perairan)

x3 = 4x_3 = 4x3=4 (Transportasi darat)

Penjelasan

Solusi ini berarti bahwa untuk pemajakan atas penghasilan dari kegiatan pelayaran, transportasi perairan darat, dan penerbangan berdasarkan P3B antara Indonesia dan Malaysia:

  • Transportasi udara (dilambangkan dengan x1x_1x1) memiliki nilai 1,
  • Transportasi perairan (dilambangkan dengan x2x_2x2) memiliki nilai 3,
  • Transportasi darat (dilambangkan dengan x3x_3x3) memiliki nilai 4.

Interpretasi lebih lanjut dari hasil ini bisa tergantung pada konteks atau aturan pajak yang berlaku dalam P3B antara Indonesia yang berbunyi :

gambar-1-673cbacc34777c59f45d0962.jpg
gambar-1-673cbacc34777c59f45d0962.jpg
Dokpri. Penulis

Prinsip Equal Sacrifice

Prinsip Equal Sacrifice dalam pemungutan pajak berfokus pada beban nyata yang ditanggung oleh setiap orang akibat membayar pajak, yaitu kehilangan kepuasan atau kenyamanan hidup. Prinsip ini berusaha memastikan bahwa semua orang merasakan pengorbanan yang setara, meskipun penghasilan mereka berbeda. 

Salah satu bentuk prinsip ini adalah Equal Absolute Sacrifice, yang menyarankan agar setiap orang, terlepas dari berapa banyak uang yang mereka hasilkan, mengalami kerugian yang sama dalam hal kepuasan hidup yang hilang karena pajak. Dengan kata lain, pajak harus dirancang agar setiap orang merasa pengorbanannya setara, walaupun jumlah pajak yang dibayar berbeda-beda.

Pada Equal Absolute Sacrifice, fokusnya adalah pada total kepuasan yang hilang, bukan pada seberapa banyak pajak yang dibayar atau seberapa besar penghasilan seseorang. Misalnya,  PT. ABC mempunyai Persamaan Pemajakan atas Penghasilan dari Kegiatan usaha Pelayaran, Transportasi Perairan Darat, dan Penerbangan Berbasis P3B. Dengan model persamaan matematika sebagai berikut :

Mu = 100 -- 0,5 Z  (sebagai pajak marginal P3B)

X0 : Rp 50 (Tingkat Penghasilan)

Y0 : Rp 100 (tingkat penghasian kena wajib pajak PT A tranportasi pelayaran laut)

Ty : Rp 10

Maka berikut adalah penjelasannya :

Prinsip Equal Absolute Sacrifice berfokus pada konsep keadilan dalam pemungutan pajak, dengan tujuan agar setiap individu atau entitas merasakan pengorbanan yang setara dalam hal kehilangan kepuasan atau utilitas akibat pajak yang dibayar, meskipun tingkat penghasilan mereka berbeda. 

Dalam hal ini, PT. ABC memiliki penghasilan tertentu yang dikenakan pajak, baik untuk kegiatan pelayaran, transportasi perairan darat, maupun penerbangan internasional. Untuk menghitung berapa pajak yang harus dibayar oleh PT. ABC, maka berikut adalah persamaannya :

Persamaan untuk utilitas marjinal (Mu) :

Mu = 100 0,5Z Mu = 100 - 0,5Z Mu = 1000,5Z

Dimana:

  • Mu = adalah utilitas marjinal (pajak marginal),
  • Z = adalah tingkat penghasilan,
  • 100 = adalah konstanta yang mewakili utilitas dasar tanpa pajak,
  • 0,5 = adalah koefisien yang menunjukkan penurunan utilitas dengan meningkatnya penghasilan.

 

Persamaan Dasar Equal Absolute Sacrifice

Prinsip Equal Absolute Sacrifice dapat dijelaskan dengan persamaan berikut:

U(Y) -- U(Y -- Ty) = U(X) -- U(X -- Tx)

Dimana:

  • U(Y) adalah utilitas sebelum pajak pada tingkat penghasilan tinggi (Y = Rp 100),
  • U(Y - Ty) adalah utilitas setelah pajak pada tingkat penghasilan tinggi, dengan pajak yang sudah dibayar (Ty = Rp 10),
  • U(X) adalah utilitas sebelum pajak pada penghasilan dasar (X = Rp 50),
  • U(X - Tx) adalah utilitas setelah pajak pada penghasilan dasar, dengan pajak yang harus dihitung (Tx adalah pajak yang harus dibayar oleh PT. ABC).

Menghitung Pajak yang Harus Dibayar (Tx)

Dari persamaan di atas, kita dapat menghitung pajak yang harus dibayar oleh PT. ABC. Menggunakan data yang diberikan:

U(Y) U(YTy) = U(X)U(XTx)

100 ( 100 10 ) = 50 ( 50Tx )

Simplifikasi persamaan ini adalah :

100 -- 90 = 50 ( 50 -- Tx )

10 = 50 -- 50 + Tx

Tx = 10

gambar-2-673cbd5934777c01495c4892.jpg
gambar-2-673cbd5934777c01495c4892.jpg
Dokpri. Penulis

Jadi, pajak yang harus dibayar oleh PT. ABC (Tx) adalah Rp 10, yang memastikan bahwa pengorbanan atau kehilangan kepuasan yang dialami oleh PT. ABC sebanding dengan pengorbanan yang dialami oleh penghasilan yang lebih tinggi (seperti penghasilan yang dikenakan pajak lebih besar).

Dengan menggunakan prinsip Equal Absolute Sacrifice, kita dapat memastikan bahwa pajak yang dibayar oleh PT. ABC pada penghasilan Rp 50 akan menanggung kerugian kepuasan yang setara dengan penghasilan yang lebih tinggi, setelah mempertimbangkan pajak yang sudah dibayar (Rp 10). Ini berarti bahwa meskipun penghasilan PT. ABC lebih kecil, pengorbanan yang dialami tetap seimbang dengan pihak yang memiliki penghasilan lebih tinggi, menciptakan keadilan absolut dalam pembayaran pajak.

Dalam Model UN P3B, penerapan prinsip Tax Equal Absolute Sacrifice dapat membantu menghindari pajak berganda (yang bisa terjadi jika dua negara memungut pajak atas penghasilan yang sama) dengan membagi kewajiban pajak secara adil antara negara yang terlibat. 

Ini juga memastikan bahwa negara dengan tingkat penghasilan lebih rendah tidak terbebani dengan pajak yang lebih besar secara proporsional dibandingkan negara dengan penghasilan lebih tinggi. 

Dengan demikian, Tax Equal Absolute Sacrifice mendukung terciptanya sistem perpajakan internasional yang lebih adil dan proposional, di mana masing-masing negara mendapat bagian yang sesuai dengan kontribusinya terhadap penghasilan yang dihasilkan, sambil tetap menjaga keseimbangan pengorbanan pajak yang dirasakan oleh pihak-pihak yang terlibat.

Terima Kasih

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun