Mohon tunggu...
Ahmad Dharmawan
Ahmad Dharmawan Mohon Tunggu... Konsultan - Mahasiswa

NIM : 55523110003 | Program Studi : Magister Akuntansi | Fakultas : Ekonomi dan Bisnis | Jurusan : Akuntansi Perpajakan | Universitas : Universitas Mercu Buana | Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pemajakan atas Penghasilan dari Kegiatan Pelayaran, Transportasi Perairan Darat dan Penerbangan Berbasis P3B

19 November 2024   23:37 Diperbarui: 20 November 2024   03:29 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

gambar-2-673cbd5934777c01495c4892.jpg
gambar-2-673cbd5934777c01495c4892.jpg
Dokpri. Penulis

Jadi, pajak yang harus dibayar oleh PT. ABC (Tx) adalah Rp 10, yang memastikan bahwa pengorbanan atau kehilangan kepuasan yang dialami oleh PT. ABC sebanding dengan pengorbanan yang dialami oleh penghasilan yang lebih tinggi (seperti penghasilan yang dikenakan pajak lebih besar).

Dengan menggunakan prinsip Equal Absolute Sacrifice, kita dapat memastikan bahwa pajak yang dibayar oleh PT. ABC pada penghasilan Rp 50 akan menanggung kerugian kepuasan yang setara dengan penghasilan yang lebih tinggi, setelah mempertimbangkan pajak yang sudah dibayar (Rp 10). Ini berarti bahwa meskipun penghasilan PT. ABC lebih kecil, pengorbanan yang dialami tetap seimbang dengan pihak yang memiliki penghasilan lebih tinggi, menciptakan keadilan absolut dalam pembayaran pajak.

Dalam Model UN P3B, penerapan prinsip Tax Equal Absolute Sacrifice dapat membantu menghindari pajak berganda (yang bisa terjadi jika dua negara memungut pajak atas penghasilan yang sama) dengan membagi kewajiban pajak secara adil antara negara yang terlibat. 

Ini juga memastikan bahwa negara dengan tingkat penghasilan lebih rendah tidak terbebani dengan pajak yang lebih besar secara proporsional dibandingkan negara dengan penghasilan lebih tinggi. 

Dengan demikian, Tax Equal Absolute Sacrifice mendukung terciptanya sistem perpajakan internasional yang lebih adil dan proposional, di mana masing-masing negara mendapat bagian yang sesuai dengan kontribusinya terhadap penghasilan yang dihasilkan, sambil tetap menjaga keseimbangan pengorbanan pajak yang dirasakan oleh pihak-pihak yang terlibat.

Terima Kasih

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun