Imbalan yang diterima oleh pegawai tidak tetap dibedakan menjadi 2, yang pertama adalah dibayarkan secara bulanan, dan yang kedua dibayarkan secara tidak bulanan (harian atau mingguan)
Sebagai contoh :
2. PENSIUNAN BERKALA
Berdasarkan Pasal 1 ayat 13 PMK 168 Tahun 2023 yang dimaksud dengan Pensiunan adalah orang pribadi atau ahli warisnya, termasuk janda, duda, anak, dan/atau ahli waris lainnya, yang menerima atau memperoleh imbalan secara periodik berupa uang pensiun, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, jaminan hari tua, untuk pekerjaan yang dilakukan di masa lalu.
Dan yang dimaksud dengan besaran penghasilan neto bagi penerima pensiun dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 Pasal 10 ayat (4) adalah seluruh jumlah penghasilan bruto dikurangi dengan biaya pensiun, sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sebulan atau Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) setahun.
Sebagai contoh :