Mohon tunggu...
Ahmad Dharmawan
Ahmad Dharmawan Mohon Tunggu... Konsultan - Mahasiswa

NIM : 55523110003 | Program Studi : Magister Akuntansi | Fakultas : Ekonomi dan Bisnis | Jurusan : Akuntansi Perpajakan | Universitas : Universitas Mercu Buana | Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mekanisme Perpajakan Pekerjaan Tetap, dan Tidak Tetap

11 November 2024   00:18 Diperbarui: 11 November 2024   00:29 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri. Prof Apollo
Dokpri. Prof Apollo

Imbalan yang diterima oleh pegawai tidak tetap dibedakan menjadi 2, yang pertama adalah dibayarkan secara bulanan, dan yang kedua dibayarkan secara tidak bulanan (harian atau mingguan)

Sebagai contoh :

Dokpri. Penulis
Dokpri. Penulis

Dokpri. Penulis
Dokpri. Penulis

Dokpri. Penulis
Dokpri. Penulis

Dokpri. Penulis
Dokpri. Penulis

2. PENSIUNAN BERKALA

Berdasarkan Pasal 1 ayat 13 PMK 168 Tahun 2023 yang dimaksud dengan Pensiunan adalah orang pribadi atau ahli warisnya, termasuk janda, duda, anak, dan/atau ahli waris lainnya, yang menerima atau memperoleh imbalan secara periodik berupa uang pensiun, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, jaminan hari tua, untuk pekerjaan yang dilakukan di masa lalu.

Dan yang dimaksud dengan besaran penghasilan neto bagi penerima pensiun dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 Pasal 10 ayat (4) adalah seluruh jumlah penghasilan bruto dikurangi dengan biaya pensiun, sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sebulan atau Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) setahun.

Sebagai contoh :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun