Mohon tunggu...
Ahmad Yusuf
Ahmad Yusuf Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

Kuli tinta Mediaqu.id Tinggal di Toboali, Bangka Selatan. Twitter @Borneomucil,@Ahmad Yusuf FB Ahmad Yusuf

Selanjutnya

Tutup

Fiksiana

Poligami dalam Siaran Mono

11 Juli 2017   01:51 Diperbarui: 11 Juli 2017   01:53 381
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Fiksiana. Sumber ilustrasi: PEXELS/Dzenina Lukac

Mengapa jadi tidak harus karena kenikmatan berhubungan intim dengan istri sama nikmatnya dengan berhubungan dengan wanita lain karena anatomi istri kita pastilah sama dengan wanita lain singkat kata mengapa kita harus mencari istri baru padahal nikmatnya sama saja. Ada beberapa pria yang mengatakan wanita lain yang onderdilnya sama dengan istrinya tapi beda nikmatnya. Menurut saya ini adalah perasaanya saja yang timbul karena mulai bosan dengan istrinya. Apakah alasan seperti ini dibenarkan saat kita memutuskan akan berpoligami?  

Selain itu, suami yang sering bepergian jauh karena mencari nafkah atau berperang atau istri yang mandul juga menjadi alasan mengapa seseorang merasa harus berpoligami. Yang menhadi pertanyaan saya bolehkah istri berpoliandri saat mengetahui suaminya mandul?

Dijelaskan juga dalam siaran itu mengapa wanita yang juga punya nafsu dilarang berpoliandri (bersuami lebih dari satu) Poliandri dilarang karena akan terjadi kebingungan dalam menentukan siapa ayah dari anak yang dikandung wanita itu jika wanita itu suatu hari melahirkan yang tentunya berhubungan dengan masalah hak waris dan lain-lain.

Sebenarnya praktik poligami amatlah mudah dilakukan di negeri ini.Dengan membawa alasan "daripada kumpul kebo" Kita cukup minta izin kepada istri, jika istri tak mengijinkan kita bisa mengawini wanita lain itu dengan cara nikah siri dan kita bisa saja mengawini wanita lain lagi dengan cara yang sama. Hal seperti ini pasti terlarang dalam hukum di negri ini walaupun jelas-jelas Tuhan tidak melarang.

Mungkin negara juga berkemauan tidak melarang namun jika negara membolehkan pastilah banyak perempuan di negeri ini akan marah pada negara walaupun tak berani marah dengan Tuhan. Pelarangan ini tak lepas dari rasa ingin melindungi perempuan dari perasaan tidak diadili dan juga barang tentu membantu wanita dalam hal hukum harta warisan dan harta gono-gini. Seperti kita ketahui harta warisan hanya jatuh pada wanita yang sah secara hukum bukan sah secara agama saja.

Patut di sayangkan wanita yang dikawin siri karena dirinya dan turunannya tak boleh menikmati harta waris dan tak bisa dibela dikarenakan tak terjangkau oleh hukum KDRT. Inilah hukum negara yang harus kita patuhi selama kita berdiam di negeri ini. Mengapa harus dipatuhi karea ada beberapa ayat dalam al Qur'an yang mengharuskan kita mematuhi hukum pemerintahan dinegeri tempat kita berdomisili. Diayat mana? Pencarian ini hanya dapat dilakukan bagi umat ...."yang mau berpikir".

Sampailah saya diujung acara suara radio mono itu. Mono adalah istilah sound system artinya suara yang dikeluarkan hanya satu jalur biasanya ditandai dengan radio satu louspeker dan suara yang pas-pasan tp pada hakekatnya berfungsi sama dengan radio stereo. Jaman sekarang semua radio adalah stereo dgn dua speker. Dengan berahirnya siaran itu saya ingin menjadikan rumah tangga saya dengan satu istri saja alias mono dan jika suatu saat situasi memaksa saya akan merubah rumah tangga saya menjadi stereo.

Toboali, 9 Juli 2017

AHMAD YUSUF ARIFIIEN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Fiksiana Selengkapnya
Lihat Fiksiana Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun