Mohon tunggu...
Ahmad BurhanZulhazmi
Ahmad BurhanZulhazmi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Akuntansi

NIM : 55523110040 | Program Studi : Magister Akuntansi | Fakultas : Ekonomi dan Bisnis | Universitas : Universitas Mercu Buana | Pajak Internasional | Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB2 - Memahami Peluang dan Tantangan Perpajakan Controlled Foreign Corporation di Indonesia, Pendekatan Teori Pierre Bourdieu

26 November 2024   09:19 Diperbarui: 26 November 2024   09:55 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: PPT Prof. Apollo

 b. Adaptasi terhadap Lingkungan

Habitus juga memungkinkan individu untuk beradaptasi dengan lingkungan sosial mereka. Ketika individu menghadapi situasi baru, habitus mereka memberikan panduan tentang bagaimana seharusnya mereka bertindak. Misalnya, seorang profesional yang pindah ke negara baru mungkin akan menyesuaikan habitusnya untuk beradaptasi dengan budaya dan norma yang berbeda.

Relevansi Habitus dalam Konteks Tantangan dan Peluang Perpajakan Controlled Foreign Company (CFC) di Indonesia

Konsep habitus, menurut Pierre Bourdieu, sangat relevan dalam memahami tantangan dan peluang yang dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam praktik Controlled Foreign Company (CFC) di Indonesia. Habitus mencerminkan pola pikir, sikap, dan perilaku yang terbentuk melalui pengalaman sosial, yang dapat mempengaruhi bagaimana perusahaan berinteraksi dengan sistem perpajakan. Berikut adalah beberapa aspek relevansi habitus dalam konteks ini:

1) Kepatuhan Pajak dan Habitus Perusahaan

  • Budaya Kepatuhan: Perusahaan yang memiliki habitus yang kuat dalam kepatuhan pajak cenderung lebih patuh terhadap regulasi perpajakan CFC. Jika perusahaan berasal dari lingkungan yang menekankan pentingnya tanggung jawab sosial dan kepatuhan hukum, mereka lebih mungkin untuk mematuhi kewajiban pajak yang berlaku.
  • Penghindaran Pajak: Sebaliknya, perusahaan yang terbiasa dengan praktik penghindaran pajak mungkin memiliki habitus yang lebih permisif terhadap penghindaran pajak. Hal ini dapat menciptakan tantangan bagi pemerintah dalam menegakkan regulasi CFC dan mengumpulkan pendapatan pajak.

2) Pengaruh Modal Sosial dan Budaya

  • Jaringan dan Hubungan:  Modal sosial yang dimiliki perusahaan, termasuk jaringan dan hubungan dengan pemangku kepentingan, dapat mempengaruhi habitus mereka dalam berinteraksi dengan otoritas pajak. Perusahaan dengan jaringan yang kuat mungkin lebih mampu bernegosiasi dan mendapatkan informasi yang diperlukan untuk mematuhi regulasi CFC.
  • Pemahaman Budaya Pajak: Modal budaya, yang mencakup pengetahuan dan pemahaman tentang sistem perpajakan, juga berperan penting. Perusahaan yang memiliki pemahaman yang baik tentang regulasi CFC cenderung lebih mampu menavigasi kompleksitas perpajakan dan memanfaatkan peluang yang ada.

3) Adaptasi Terhadap Regulasi Perpajakan

  • Respons terhadap Perubahan Regulasi: Habitus perusahaan mempengaruhi bagaimana mereka merespons perubahan regulasi perpajakan. Perusahaan dengan habitus yang adaptif mungkin lebih cepat menyesuaikan diri dengan perubahan kebijakan, sementara perusahaan dengan habitus yang kaku mungkin mengalami kesulitan dalam beradaptasi.
  • Inovasi dalam Strategi Pajak: Perusahaan yang memiliki habitus inovatif mungkin lebih cenderung untuk mencari cara baru dalam mengelola kewajiban pajak mereka, termasuk memanfaatkan struktur CFC untuk efisiensi pajak. Ini dapat menciptakan peluang bagi perusahaan untuk meningkatkan profitabilitas sambil tetap mematuhi regulasi.

4) Strategi Kebijakan Perpajakan

  • Pendidikan dan Sosialisasi: Memahami habitus perusahaan dapat membantu pemerintah dalam merumuskan strategi kebijakan perpajakan yang lebih efektif. Program pendidikan dan sosialisasi yang menekankan pentingnya kepatuhan pajak dan tanggung jawab sosial dapat membantu membentuk habitus yang lebih positif di kalangan perusahaan.
  • Pendekatan Berbasis Komunitas: Kebijakan yang melibatkan komunitas dan pemangku kepentingan dalam proses pengambilan keputusan perpajakan dapat membantu membangun habitus yang lebih mendukung kepatuhan pajak.

Habitus memainkan peran penting dalam menentukan bagaimana perusahaan berinteraksi dengan sistem perpajakan CFC di Indonesia. Dengan memahami habitus yang ada, baik di tingkat perusahaan maupun masyarakat, kita dapat mengidentifikasi tantangan dan peluang yang ada dalam perpajakan. Pendekatan yang mempertimbangkan habitus dapat membantu pemerintah dan perusahaan untuk menciptakan lingkungan perpajakan yang lebih adil dan efektif, serta mendorong kepatuhan pajak yang lebih tinggi.

B. Arena

Konsep "arena" (atau "field" dalam bahasa Inggris) adalah salah satu elemen kunci dalam teori Pierre Bourdieu, seorang sosiolog Prancis yang berpengaruh. Arena merujuk pada ruang sosial di mana individu dan kelompok berinteraksi, berjuang untuk mendapatkan kekuasaan, sumber daya, dan pengakuan. Konsep ini membantu kita memahami dinamika sosial yang kompleks dan bagaimana individu beroperasi dalam konteks yang berbeda.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun