Mohon tunggu...
Ahmad BurhanZulhazmi
Ahmad BurhanZulhazmi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Akuntansi

NIM : 55523110040 | Program Studi : Magister Akuntansi | Fakultas : Ekonomi dan Bisnis | Universitas : Universitas Mercu Buana | Pajak Internasional | Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

K11 - Genealogi Transfer Pricing

24 November 2024   15:26 Diperbarui: 24 November 2024   15:28 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Transfer Pracing, atau Transfer Pricing, merupakan praktik penetapan harga untuk transaksi antar perusahaan dalam satu grup yang beroperasi di berbagai negara. Praktik ini tidak hanya berkaitan dengan aspek ekonomi, tetapi juga menyentuh dimensi etika, hukum, dan sosial. Dalam tulisan ini, kita akan menganalisis genealogi Transfer Pracing dengan pendekatan analitis reflektif kontemplatif, menggunakan berbagai teori yang relevan untuk memahami asal muasal dan implikasi dari praktik ini. Dengan mengacu pada teori-teori yang ada, kita akan menggali lebih dalam mengenai bagaimana Transfer Pracing muncul sebagai manifestasi dari kehendak (Wille) ketidaksadaran (Id) yang bertransformasi menjadi kesadaran.

Definisi Transfer Pricing


Beberapa definisi transfer pricing menurut para ahli :

Robert T. Lind:

"Transfer pricing is the pricing of goods, services, and intangibles between related parties, typically within a multinational enterprise, which can affect the allocation of income and expenses among different jurisdictions."

Peter B. McCaffrey:

"Transfer pricing refers to the rules and methods for pricing transactions between enterprises under common ownership or control. It is a critical aspect of international taxation and can significantly impact the tax liabilities of multinational corporations."

OECD (Organization for Economic Co-operation and Development):

"Transfer pricing refers to the pricing of cross-border transactions between associated enterprises. It is a key area of international taxation and is governed by the arm's length principle, which states that the prices charged in these transactions should be consistent with the prices charged between unrelated parties."

Richard M. Bird:

"Transfer pricing is the pricing of transactions between related entities, which can lead to significant tax implications and is often scrutinized by tax authorities to ensure compliance with international tax laws."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun