Mohon tunggu...
Ahmad BurhanZulhazmi
Ahmad BurhanZulhazmi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Akuntansi

NIM : 55523110040 | Program Studi : Magister Akuntansi | Fakultas : Ekonomi dan Bisnis | Universitas : Universitas Mercu Buana | Pajak Internasional | Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

K11 - Genealogi Transfer Pricing

24 November 2024   15:26 Diperbarui: 24 November 2024   15:28 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendekatan Alternatif: Genealogi Transfer Pracing Melalui Teori Keadilan Sosial


Sebagai pendekatan alternatif, kita dapat menggunakan teori keadilan sosial untuk menganalisis genealogi Transfer Pracing. Teori ini, yang dipelopori oleh tokoh-tokoh seperti John Rawls dan Amartya Sen, menekankan pentingnya distribusi sumber daya yang adil dan merata dalam masyarakat.

Definisi Keadilan Sosial

Keadilan sosial merujuk pada prinsip bahwa setiap individu berhak mendapatkan akses yang sama terhadap sumber daya dan kesempatan dalam masyarakat. Dalam konteks Transfer Pracing, praktik ini sering kali dianggap tidak adil karena dapat menyebabkan ketidaksetaraan dalam distribusi pajak dan sumber daya antara negara-negara. Menurut Rawls (1971), keadilan sosial harus menjadi dasar dari struktur masyarakat, di mana setiap individu memiliki hak yang sama untuk mendapatkan manfaat dari sumber daya yang ada.

Alasan Keadilan Sosial dalam Transfer Pracing

Praktik Transfer Pracing dapat menciptakan ketidakadilan sosial, di mana negara-negara dengan tarif pajak yang lebih tinggi kehilangan potensi pendapatan pajak yang seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan sosial. Hal ini menimbulkan pertanyaan etis tentang tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat di mana mereka beroperasi. Amartya Sen (2009) berargumen bahwa ketidakadilan dalam distribusi sumber daya dapat menghambat perkembangan sosial dan ekonomi, sehingga penting bagi perusahaan untuk mempertimbangkan dampak sosial dari praktik Transfer Pracing mereka.

Menerapkan Keadilan Sosial dalam Transfer Pracing

Untuk mengatasi masalah ini, perusahaan dapat menerapkan prinsip-prinsip keadilan sosial dalam praktik Transfer Pracing mereka. Ini termasuk transparansi dalam penetapan harga, keterlibatan dengan pemangku kepentingan lokal, dan kontribusi yang adil terhadap pajak di negara tempat mereka beroperasi. Dengan cara ini, perusahaan tidak hanya dapat mematuhi regulasi, tetapi juga berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Perusahaan dapat melakukan audit internal untuk memastikan bahwa praktik Transfer Pracing mereka tidak merugikan negara tempat mereka beroperasi. Selain itu, mereka juga dapat berkolaborasi dengan pemerintah dan organisasi non-pemerintah untuk mengembangkan kebijakan yang lebih adil dalam penetapan harga dan pajak. Dengan demikian, Transfer Pracing dapat menjadi alat yang tidak hanya menguntungkan perusahaan, tetapi juga mendukung pembangunan sosial dan ekonomi yang berkelanjutan.

Kesimpulan

Genealogi Transfer Pracing mencerminkan kompleksitas interaksi antara ekonomi, etika, dan hukum. Dengan memahami praktik ini melalui berbagai lensa teori, kita dapat lebih baik mengevaluasi implikasi sosial dan ekonomi dari Transfer Pracing. Pendekatan alternatif yang berfokus pada keadilan sosial memberikan wawasan tambahan tentang bagaimana perusahaan dapat beroperasi secara etis dan bertanggung jawab dalam konteks global yang semakin kompleks. Dalam dunia yang semakin terhubung, penting bagi perusahaan untuk mempertimbangkan dampak dari praktik Transfer Pracing mereka terhadap masyarakat dan lingkungan, serta berkontribusi pada keadilan sosial yang lebih besar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun