Mohon tunggu...
Ahmad BurhanZulhazmi
Ahmad BurhanZulhazmi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Akuntansi

NIM : 55523110040 | Program Studi : Magister Akuntansi | Fakultas : Ekonomi dan Bisnis | Universitas : Universitas Mercu Buana | Pajak Internasional | Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mekanisme Perpajakan Pekerjaan Tetap dan Tidak Tetap

13 November 2024   17:56 Diperbarui: 13 November 2024   18:00 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : PPT Prof. Apollo

Apa itu Pekerjaan Tetap dan Tidak Tetap ?

Berdasarkan PP 58 Tahun 2023 dan PMK 168 Tahun 2023 Pegawai dibedakan menjadi Pegawai Tetap dan Pegawai tidak tetap. Pegawai Tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta Pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu sepanjang Pegawai yang bersangkutan bekerja penuh dalam pekerjaan tersebut. Sedangkan pegawai tidak tetap adalah Pegawai, termasuk tenaga kerja lepas, yang hanya menerima penghasilan apabila Pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan, atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.

Selanjtunya, berdasarkan ketentuan tersebut terkait dengan orang pribadi yang berprofesi sebagai tenaga ahli (pengacara, dokter, konsultan, akuntan) yang melakukan pekerjaan bebas dikategorikan sebagai bukan pegawai. Pekerjaan Bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.

Atas penghasilan yang diterima oleh orang pribadi dalam negeri (pegawai tetap, pegawai tidak tetap, dan bukan pegawai) berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, uang pensiun, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dikenakan obejk pemotongan PPh Pasal 21. Apabila penerima penghasilan merupakan orang pribadi luar negeri akan dikenakan objek pemotongan PPh Pasal 26 atau dikenakan berdasarkan tarif P3B apabila negera yang bersangkutan memiliki perjanjian P3B dengan Indonesia.

PPh Pasal 21 merupakan salah satu kewajiban pajak yang termasuk dalam kategori withholding tax, sehingga saat menghitung PPh Pasal 21, pengenaannya dibedakan berdasarkan kondisi penerima penghasilan. Sebagai contoh, jika seorang pegawai tetap menerima jumlah penghasilan yang sama tetapi memiliki status pajak yang berbeda, seperti Tn. A yang berstatus TK/0 dan Tn. B yang berstatus K/1, maka PPh Pasal 21 yang dipotong dari Tn. A akan lebih besar dibandingkan dengan yang dipotong dari Tn. B. Hal ini disebabkan oleh jumlah tanggungan yang dimiliki Tn. B lebih banyak dibandingkan Tn. A.

Mengapa Dilakukan Pemotongan Pajak Terhdap Pegawai Tetap dan Tidak Tetap ?

Menurut ketentuan UU PPh bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun merupakan objek penghasilan. Artinya, setiap wajib pajak yang memiliki penghasilan pada dasarnya akan terutang pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Alasan dilakukan pemotongan PPh Pasal 21/26 atas penghasilan yang diterima oleh pribadi adalah sebagai berikut:

  • Pemotongan PPh Pasal 21/26 merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melakukan reformasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien. Hal ini bertujuan untuk memperbaiki sistem perpajakan yang ada dan meningkatkan penerimaan negara.
  • Pemotongan PPh Pasal 21/26 bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara dengan memastikan bahwa pajak yang seharusnya dibayarkan oleh individu dapat dipungut secara langsung dari sumbernya.
  • Pemotongan PPh Pasal 21 juga bertujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, di mana pajak dipungut sesuai dengan kemampuan bayar individu, sehingga dapat mengurangi kesenjangan sosial.

Dengan demikian, pemotongan PPh Pasal 21/26 merupakan langkah strategis yang diambil untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih baik dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Bagaimana Mekanisme Pengenaan Pajak Terhdap Pegawai Tetap dan Bukan Pegawai?

Pegawai Tetap

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun