Pendahuluan
Dalam era globalisasi ekonomi, isu penghindaran pajak (tax evasion) dan perjanjian penghindaran pajak berganda (tax treaty) menjadi topik yang semakin relevan dan penting. Penghindaran pajak merupakan masalah yang dihadapi oleh banyak negara, yang dapat mengurangi pendapatan negara dan mempengaruhi keadilan sistem perpajakan. Di sisi lain, tax treaty dirancang untuk mencegah pengenaan pajak ganda dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dalam transaksi internasional. Tulisan ini akan mengeksplorasi hubungan antara kedua konsep tersebut, dengan mengacu pada pemikiran Michael G. Allingham dan Agnar Sandmo dalam jurnal "Income Tax Evasion: A Theoretical Analysis" serta mengaitkannya dengan materi dari Kelompok 03 tentang Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
What: Definisi dan Konsep Dasar
1. Income Tax Evasion:Â
Income tax evasion atau penghindaran pajak penghasilan adalah tindakan ilegal di mana wajib pajak secara sengaja tidak melaporkan atau melaporkan kurang dari seharusnya pendapatan mereka kepada otoritas pajak. Allingham dan Sandmo (1972) menganalisis fenomena ini dari perspektif ekonomi, melihatnya sebagai keputusan yang diambil oleh individu berdasarkan perhitungan risiko dan keuntungan.
Dalam model mereka, keputusan untuk menghindari pajak dipengaruhi oleh beberapa faktor:Â
a) Tingkat pajak yang berlaku: Semakin tinggi tingkat pajak, semakin besar insentif untuk menghindari pajak.Â
b) Probabilitas terdeteksinya penghindaran pajak: Jika ada kemungkinan tinggi untuk tertangkap, individu cenderung tidak melakukan penghindaran pajak.Â
c) Besarnya denda jika tertangkap: Semakin besar denda, semakin kecil kemungkinan individu untuk menghindari pajak.Â