Mohon tunggu...
Ahmad BurhanZulhazmi
Ahmad BurhanZulhazmi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Akuntansi

NIM : 55523110040 | Program Studi : Magister Akuntansi | Fakultas : Ekonomi dan Bisnis | Universitas : Universitas Mercu Buana | Pajak Internasional | Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

K6 - Diskursus Kritik Mutual Agreement Procedure Tax Treaty

22 Oktober 2024   11:32 Diperbarui: 22 Oktober 2024   11:36 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kritik terhadap MAP muncul karena beberapa alasan:
 

  1. Ada kekhawatiran bahwa MAP tidak selalu efektif dalam menyelesaikan sengketa perpajakan secara adil dan cepat. Proses MAP dapat memakan waktu lama dan biaya yang besar, yang dapat menghambat subjek pajak dalam menyelesaikan masalah perpajakan mereka. Selain itu, ada juga kekhawatiran bahwa MAP dapat dijadikan sebagai alat untuk menghindari pajak, bukan untuk menyelesaikan sengketa perpajakan secara adil.

  2. Ada kekhawatiran bahwa MAP tidak selalu memperhatikan kepentingan negara berkembang. Dalam beberapa kasus, negara maju dapat memiliki posisi yang lebih kuat dalam negosiasi MAP, yang dapat mengakibatkan keputusan yang tidak adil bagi negara berkembang. Hal ini dapat menyebabkan ketidakseimbangan dalam penerapan P3B dan MAP.

  3. Ada kekhawatiran bahwa MAP tidak selalu transparan. Proses MAP dapat dianggap rumit dan tidak transparan, yang dapat membuat subjek pajak sulit untuk memahami bagaimana keputusan diambil. Hal ini dapat menyebabkan kepercayaan yang rendah terhadap proses MAP dan P3B secara keseluruhan.  

Kesimpulan
MAP adalah alternatif yang efektif untuk menyelesaikan masalah perpajakan internasional, terutama yang melibatkan penetapan harga transfer. Struktur dan prosedur regulasi, khususnya di Indonesia, telah ditingkatkan untuk lebih mempromosikan resolusi yang dapat diterima bersama dan penghindaran pajak berganda yang optimal. Meskipun masih ada ruang untuk perbaikan, jelas dari keuntungan-keuntungan yang ada bahwa menggunakan metode penyelesaian sengketa alternatif sering kali lebih disukai. Dengan demikian, MAP menawarkan solusi yang lebih efisien dan efektif dalam menangani sengketa perpajakan internasional, memberikan manfaat yang signifikan bagi wajib pajak dan otoritas pajak di negara-negara yang terlibat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun