Mohon tunggu...
Ahmad BurhanZulhazmi
Ahmad BurhanZulhazmi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Akuntansi

NIM : 55523110040 | Program Studi : Magister Akuntansi | Fakultas : Ekonomi dan Bisnis | Universitas : Universitas Mercu Buana | Pajak Internasional | Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

K6 - Diskursus Kritik Mutual Agreement Procedure Tax Treaty

22 Oktober 2024   11:32 Diperbarui: 22 Oktober 2024   11:36 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sumber : Prof. Apollo
Sumber : Prof. Apollo
  1. Ditangani oleh Ahli: Salah satu keuntungan utama dari MAP adalah prosesnya ditangani oleh unit khusus di Direktorat Perpajakan Internasional dari Direktorat Jenderal Pajak (DGT). Hal ini memastikan bahwa fakta-fakta kasus dievaluasi oleh pejabat yang memiliki keahlian yang cukup di bidang pajak internasional untuk terlibat dalam diskusi yang positif dan produktif dengan Otoritas Berwenang dari negara lain.

  2. Solusi Win-Win yang Feasible: Berbeda dengan proses penyelesaian sengketa domestik yang sebagian besar menghasilkan hasil menang atau kalah bagi wajib pajak, MAP bertujuan untuk mencapai solusi yang dapat diterima bersama yang, sebisa mungkin, menghindari pajak berganda. Karena sifatnya sebagai negosiasi dan mediasi antara Otoritas Berwenang, hasilnya lebih mungkin menjadi solusi win-win, yang sangat penting untuk kasus penetapan harga transfer yang bukan merupakan ilmu pasti.

  3. Paralel dengan Saluran Sengketa Domestik: Pembaruan regulasi MAP terbaru dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan nomor7 tahun2021 juncto Peraturan Pemerintah Nomor55 tahun2022 telah menyelesaikan masalah yang tertunda mengenai proses paralel antara penyelesaian sengketa domestik dan MAP. Di bawah regulasi tersebut, hak wajib pajak untuk memilih satu atau kedua saluran dilindungi sebisa mungkin secara konstitusional. Dengan demikian, wajib pajak diberikan kebebasan untuk mengejar satu atau kedua jalur secara bersamaan, yang berpotensi mengarah pada resolusi sengketa yang lebih cepat dan lebih menguntungkan.

  4. Kemungkinan Penyesuaian yang Sesuai: Untuk kasus penetapan harga transfer, keuntungan yang sangat jelas dari MAP adalah kemungkinan untuk memberikan penyesuaian yang sesuai yang hampir mustahil di bawah jalur sengketa domestik. Misalnya, jika ada perusahaan (PT A) yang memiliki transaksi layanan intra-grup dengan afiliasinya (AA Ltd.) tetapi kemudian biaya transaksi tersebut disesuaikan oleh otoritas pajak dari100 menjadi60 karena analisis penetapan harga transfer, PT A atau AA Ltd. dapat meminta Otoritas Berwenang untuk mengevaluasi penyesuaian tersebut dan menyepakati jumlah tertentu yang berlaku secara konsisten di kedua negara. Dengan demikian, terdapat keseimbangan matematis antara biaya dan pendapatan di kedua negara yang menghindari pajak berganda secara ekonomi.

  5. Kerahasiaan: Salah satu keuntungan dari menggunakan MAP adalah kerahasiaan. Proses ini terjadi secara pribadi antara wajib pajak dan Otoritas Berwenang dari negara-negara yang terlibat, berbeda dengan proses keberatan dan banding yang biasanya berlangsung di pengadilan publik. Ini menjamin bahwa spesifik dari kasus tersebut tetap rahasia, yang sangat penting bagi perusahaan yang sangat menghargai reputasi mereka dan ingin menjaga informasi sensitif tidak terungkap kepada publik.

 

Bagaimana Penerapan MAP dalam Konteks Perjanjian Pajak Internasional?

Sumber : Prof. Apollo
Sumber : Prof. Apollo

MAP didasarkan pada Pasal25 dari Model Konvensi Pajak OECD tentang Pendapatan dan Modal serta Model Perserikatan Bangsa-Bangsa. Indonesia, seperti kebanyakan negara lainnya, telah mengadopsi model konvensi pajak ini dalam perjanjian pajaknya, menjadikan MAP sebagai opsi yang tersedia untuk menyelesaikan sengketa terkait implementasinya. Untuk memastikan penerapan MAP, Indonesia telah mengintegrasikan proses ini ke dalam undang-undangnya, seperti yang dapat diamati dalam Peraturan Pemerintah Nomor74 tahun2011. Lebih lanjut, untuk menetapkan protokol yang lebih efisien dan efektif dalam melaksanakan MAP, Indonesia memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan Nomor240 tahun2014, yang kemudian diperbaiki oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor49 tahun2019, sehingga prosedurnya lebih sejalan dengan praktik terbaik internasional.

Peningkatan kerangka regulasi ini sejalan dengan peningkatan unit pemerintah yang ditugaskan untuk mengelola proses ini. Pada awal2016, Menteri Keuangan membentuk unit eksklusif dan berdedikasi untuk mengelola MAP. Tim khusus ini terdiri dari sejumlah besar analis pajak internasional, banyak di antaranya telah menerima pendidikan mereka dari universitas asing ternama yang mengkhususkan diri dalam studi pajak internasional. Ini menunjukkan dedikasi Indonesia untuk terus meningkatkan dan menyempurnakan sistem MAP-nya dengan tujuan memaksimalkan efektivitasnya dalam menyelesaikan sengketa terkait pajak internasional dan meminimalkan pajak berganda.

Selain itu, kualitas proses MAP dievaluasi secara terbuka oleh mekanisme tinjauan sejawat yang diamanatkan oleh Laporan Akhir Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Action14. Menurut laporan tinjauan resmi, Indonesia ditemukan telah memenuhi sebagian besar elemen yang diperlukan oleh Standar Minimum Action14 selama tinjauan Tahap1. Di mana terdapat kesenjangan dalam kepatuhan, Indonesia telah mengambil langkah-langkah untuk memperbaikinya. Pada Tahap2, meskipun beberapa kekhawatiran baru muncul, Indonesia secara efektif menangani sejumlah besar kekurangan yang sebelumnya diidentifikasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun