Pembentukan Piagam Madinah sebagai dasar negara.
Penerapan hukum Islam di Madinah.
2. Khilafah Rasyidah
Abu Bakar Ash-Shiddiq menegakkan hukum Islam dan memerangi kaum yang enggan membayar zakat.
Umar bin Khattab memperkenalkan reformasi administrasi dan pajak.
3. Era Kekhalifahan
Bani Umayyah dan Abbasiyah mengembangkan sistem birokrasi yang lebih modern tanpa meninggalkan syariat Islam.
Relevansi Siyasah Syar’iyyah di Masa Kini
Siyasah syar’iyyah tetap relevan sebagai panduan dalam mengelola negara modern, khususnya di negara-negara dengan mayoritas Muslim. Nilai-nilai seperti keadilan, musyawarah, dan kepedulian terhadap kemaslahatan umum dapat diadopsi dalam sistem pemerintahan kontemporer.
Namun, implementasi siyasah syar’iyyah di dunia modern memerlukan pendekatan yang fleksibel, dengan mempertimbangkan konteks sosial, politik, dan budaya, tanpa melanggar prinsip-prinsip dasar syariat.
Kesimpulan