Mohon tunggu...
Ahmad Baihaki
Ahmad Baihaki Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hobi saya senang berolahraga dan otomotif

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Siyasyah Syar'iyyah (Hukum Tata Negara Islam)

11 Desember 2024   10:38 Diperbarui: 11 Desember 2024   10:38 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pembentukan Piagam Madinah sebagai dasar negara.

Penerapan hukum Islam di Madinah.

2. Khilafah Rasyidah

Abu Bakar Ash-Shiddiq menegakkan hukum Islam dan memerangi kaum yang enggan membayar zakat.

Umar bin Khattab memperkenalkan reformasi administrasi dan pajak.

3. Era Kekhalifahan

Bani Umayyah dan Abbasiyah mengembangkan sistem birokrasi yang lebih modern tanpa meninggalkan syariat Islam.

Relevansi Siyasah Syar’iyyah di Masa Kini

Siyasah syar’iyyah tetap relevan sebagai panduan dalam mengelola negara modern, khususnya di negara-negara dengan mayoritas Muslim. Nilai-nilai seperti keadilan, musyawarah, dan kepedulian terhadap kemaslahatan umum dapat diadopsi dalam sistem pemerintahan kontemporer.

Namun, implementasi siyasah syar’iyyah di dunia modern memerlukan pendekatan yang fleksibel, dengan mempertimbangkan konteks sosial, politik, dan budaya, tanpa melanggar prinsip-prinsip dasar syariat.

Kesimpulan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun