Mohon tunggu...
Ahmad Baihaki
Ahmad Baihaki Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hobi saya senang berolahraga dan otomotif

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Siyasyah Syar'iyyah (Hukum Tata Negara Islam)

11 Desember 2024   10:38 Diperbarui: 11 Desember 2024   10:38 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Keadilan dan Keseimbangan
Pemimpin wajib berlaku adil terhadap seluruh rakyat tanpa diskriminasi.

2. Kemaslahatan Umat
Semua kebijakan harus berorientasi pada kepentingan umum (maslahah ammah).

3. Ketaatan pada Syariat
Semua kebijakan dan undang-undang harus sesuai dengan nilai-nilai Islam.

4. Musyawarah
Proses pengambilan keputusan harus melibatkan musyawarah dengan pihak-pihak yang berkompeten.

Ruang Lingkup Siyasah Syar’iyyah

1. Kepemimpinan (Imamah)
Imamah merupakan konsep kepemimpinan dalam Islam yang bertujuan untuk menjaga agama dan mengatur urusan dunia. Pemimpin (khalifah atau imam) bertanggung jawab dalam melaksanakan syariat Islam.

2. Hubungan antara Pemimpin dan Rakyat
Rakyat wajib menaati pemimpin selama tidak bertentangan dengan syariat. Sebaliknya, pemimpin wajib memperjuangkan hak-hak rakyat.

3. Hukum dan Perundang-Undangan
Negara wajib menerapkan hukum-hukum Islam, baik dalam aspek pidana, perdata, maupun politik.

4. Hubungan Internasional
Siyasah syar’iyyah mencakup pengaturan hubungan antara negara Islam dengan negara lain, baik dalam situasi damai maupun perang.

Contoh Implementasi Siyasah Syar’iyyah

1. Masa Nabi Muhammad SAW

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun