1. Keadilan dan Keseimbangan
Pemimpin wajib berlaku adil terhadap seluruh rakyat tanpa diskriminasi.
2. Kemaslahatan Umat
Semua kebijakan harus berorientasi pada kepentingan umum (maslahah ammah).
3. Ketaatan pada Syariat
Semua kebijakan dan undang-undang harus sesuai dengan nilai-nilai Islam.
4. Musyawarah
Proses pengambilan keputusan harus melibatkan musyawarah dengan pihak-pihak yang berkompeten.
Ruang Lingkup Siyasah Syar’iyyah
1. Kepemimpinan (Imamah)
Imamah merupakan konsep kepemimpinan dalam Islam yang bertujuan untuk menjaga agama dan mengatur urusan dunia. Pemimpin (khalifah atau imam) bertanggung jawab dalam melaksanakan syariat Islam.
2. Hubungan antara Pemimpin dan Rakyat
Rakyat wajib menaati pemimpin selama tidak bertentangan dengan syariat. Sebaliknya, pemimpin wajib memperjuangkan hak-hak rakyat.
3. Hukum dan Perundang-Undangan
Negara wajib menerapkan hukum-hukum Islam, baik dalam aspek pidana, perdata, maupun politik.
4. Hubungan Internasional
Siyasah syar’iyyah mencakup pengaturan hubungan antara negara Islam dengan negara lain, baik dalam situasi damai maupun perang.
Contoh Implementasi Siyasah Syar’iyyah
1. Masa Nabi Muhammad SAW