"KASUS PENYELUDUPAN NARKOBA DALAM PERSPEKTIF ETIKA DAN FILSAFAT KOMUNIKASI"Â
Nama: Ahmad Badru Jamal
Dosen Pengampu: Dr. Nani Nurani Muksin, S.Sos, M.Si
Npm: 23010400021
Mata Kuliah: Filsafat dan Etika Komunikasi
Prodi: Ilmu Komunikasi
Fakultas: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
: Universitas Muhammadiyah Jakarta
Penyeludupan narkoba tampaknya sudah tidak asing lagi di kalangan dunia  saat ini, pada tahun 2024 saja setidaknya sudah lebih dari 2 kasus penyeludupan narkoba yang berhasil di gagalkan oleh petugas penjagaan perbatasan negara ataupun daerah. Pelakunya pun tidak beraksi sendirian, melainkan mereka beraksi bersama komplotan sindikat lainnya yang berjumlah lebih dari 1.
Di dalam perspektif ilmu filsafat mengajarkan kita untuk berpikir secara mendalam sebelum melakukan kegiatan, kita harus memikirkan dampaknya sekalipun jika berbuat yang melanggar aturan. Demikian pula dengan kasus penyeludupan narkoba yang akan di bahas pada artikel ini. Sebelum melakukan penyeludupan narkoba pelaku tidak berpikir secara filsafat tentang apa dampaknya jika ia melakukan hal tersebut. Negara telah menetapkan hukuman bagi bandar narkoba yang tercantum pada Undang undang Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 114 ayat (2) yang menjelaskan tentang "memberikan hukuman mati bagi bandar narkoba."
Adapun kasus penyeludupan narkoba yang berhasil di gagalkan oleh pihak  berwajib nampaknya bukan kasus biasa, tetapi kasus tersebut sudah mendunia. Salah satu kasus itu adalah penyeludupan narkoba yang berasal dari negeri tetangga yaitu malaysia.
Pada tahun 2024 awal BNN (Badan Narkotika Nasional) telah mengungkap kasus besar yaitu penyeludupan narkoba berjenis sabu sabu yang seberat 42.177 gram. BNN bekerja sama dengan badan Bea cukai berhasil menggagalkan kasus besar tersebut. Nampaknya tidak berselang lama kasus tersebut di bongkar lalu pada tanggal 9 Januari 2024 tim gabungan BNN RI dan BNNP Aceh, BNNK Langsa, Direktorat interdiksi narkotika Ditjen Bea dan cukai, kanwil Ditjen bea cukai Aceh, KPPBC Langsa berhasil melakukan pengungkapan dengan menangkap 9 orang tersangka dari kasus tersebut.
Penggunaan teknologi untuk melancarkan aksi tersebut juga sangat memilki dampak negatif di era globalisasi, mereka  menggunakan drone dan teknologi terkait untuk menyebarkan narkoba melalui jalur yang sulit dijangkau oleh otoritas terkait. Selain menggunakan drone para sindikat juga memiliki banyak metode untuk menyeludupkan barang ilegal mereka, salah satu metode yang mereka gunakan adalah menggunakan dark website, dark website adalah suatu situs ilegal yang tidak terdeteksi oleh pihak berwajib dan website resmi pemerintah, dark website sendiri dikendalikan oleh sindikat tersebut untuk berkomunikasi dengan pihak yang ingin bekerja sama dengan mereka tanpa diketahui oleh pemerintah.
Dari sini kemudian dapat dianalogikan bahwa dalam pengembangan ilmu pengetahuan (dan teknologi), maka manusia perlu menyelaraskan perbuatan perbuatannya dengan aturan aturan yang telah digariskan oleh etika dan moral itu sendiri. Karena pada hakikatnya aturan dibuat untuk kebaikan manusia, sehingga tidak ada ruginya bagi para ilmuwan untuk berpegang pada kaidah kaidah yang telah tersedia.
Pada dasarnya Narkotika dan Psikotropika sangat dibutuhkan untuk pengobatan dalam bidang kedokteran dan berguna demi penelitian dalam bidang pengembangan ilmu pengetahuan. Narkotika adalah obat-obatan yang bekerja pada susunan syaraf pusat dan digunakan sebagai analitik (pengurang rasa sakit) pada dunia kedokteran. Sedangkan Psikotropika adalah obat-obatan yang mempunyai efek utama terhadap aktivitas mental dan perilaku, dan digunakan untuk terapi gangguan psikiatrik. Obat-obatan ini termasuk dalam obat daftar G, yang artinya dalam penggunaannya harus disertai dengan kontrol dosis yang sangat ketat oleh dokter.
NARKOTIKA
Istilah Narkoba yang dikenal di Indonesia berasal dari bahasa Inggris "Narcotics" yang berarti obat bius, yang sama artinya dengan "Narcosis" dalam bahasa Yunani yang berarti menidurkan atau membiuskan.1 Narkotika adalah suatu zat/obat yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa dari mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri serta dapat menimbulkan ketergantungan.Â
pengertian Narkotika menurut UU RI No. 22 Tahun 1997 Pasal 1 ayat 1, adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan yang dibedakan ke dalam golongan-golongan.
.
PERAN TEORI FILSAFAT DAN ETIKA KOMUNIKASI DALAM KASUS PENYELUDUPAN NARKOBA.
1. Objek Formal Moral atau Etika
Bahwa dalam pengembangan ilmu pengetahuan (dan teknologi), maka manusia perlu menyelaraskan perbuatan perbuatannya dengan aturan aturan yang telah digariskan oleh etika dan moral itu sendiri. Karena pada hakikatnya aturan dibuat untuk kebaikan bersama, sehingga tidaklah rugi bagi para ilmuwan untuk berpegang kepada kaidah kaidah yang telah tersedia, baik kaidah keilmuwan maupun kaidah kaidah norma yang ada dalam masyarakat. Dari sini kita diharapkan mendapat keselarasan perbuatan ilmuwan dengan mematuhi aturan aturan yang ada.
2. Agama
Allah yang maha baik dalam dzat nya membuat syariat yang baik bagi manusia untuk mereka dan melarangnya dari yang buruk untuk mereka. Hal itu berarti bahwa perintah perintah dan larangan larangan keagamaan merupakan sumber tekanan etik terhadap perilaku manusia.
Dari sumber kekuatan moral tersebut maka bisa kita lihat sesungguhnya dalam sejarah kehidupan manusia sudah dapat berbagai sumber kekuatan moral yang bisa kita jadikan pedoman bagi umat manusia dalam menjalani belantara kehidupan di dunia yang sangat luas ini. Juga dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
3. Moral dan Tuhan
Dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang demikian pesat pada masa sekarang ini, apakah nilai nilai moral yang ada dan mewujud sebagai substansi keilmuwan memiliki hubungan dengan tuhan atau nilai nilai ketuhanan? Memang tidak semua ilmuwan di muka bumi ini percaya kepada tuhan, namun demikian kami akan mencoba melihat konteks pengembangan ilmu dari perspektif manusia yang berketuhanan.
TEKNOLOGI KOMUNIKASI.
Perkembangan teknologi komunikasi bukan merupakan deret angka yang memperlihatkan keteraturan hitung an dari satu, dua, tiga, empat, dan seterusnya. Perkembangan teknologi komunikasi lebih merupakan deret ukur yang memperlihatkan lompatan-lompatan, dengan di mulai dari satu, dua, lalu melompat menjadi em pat, lalu melompat lagi menjadi enam belas, dan seterusnya.Â
Maka, tidak heran bila pada akhir-akhir ini, berbagai perkembangan yang terjadi memang cukup menakjubkan, khususnya dalam bidang teknologi terutama dalam hal informasi dan komunikasi. Teknologi informasi yang tadinya dikenal dengan teknologi komputer, beserta perangkat elektronika lainnya, menjelma menjadi satu dalam perpaduan kemampuan.
Semula dengan ditemukannya berbagai perangkat sederhana, mulai dari telepon, yang berbasis analog, maju dan berkembang terus hingga muncul berbagai perangkat elektronika lainnya. Hingga akhirnya teknologi ini ter integrasi satu dengan lainnya.
SOLUSI DAN KESIMPULAN Â UNTUK KEJADIAN KASUS PENYELUDUPAN NARKOBA.
Solusi yang tepat dari kejadian diatas adalah diharapkan para petugas keamanan atau bea cukai dapat memperketat penjagaan di perbatasan daerah maupun yang mudah dijangkau ataupun daerah terpencil yang sulit dari jangkauan internet. Para sindikat narkoba memanfaatkan kelengahan para petugas untuk menyeludupkan barang terlarang milik mereka dan digunakan tidak sesuai aturan aturan yang telah berlaku.Â
Tidak hanya petugas perbatasan saja yang harus waspada akan kasus ini, melainkan pemerintah pun harus lebih jera dan memperketat hukuman untuk para pelaku kejahatan narkotika tersebut. Hukuman yang patut diterima oleh para sindikat tersebut antara lain adalah dipenjara sesuai dengan peraturan yang telah ada, ataupun jika kasus berat pemerintah dapat melakukan hukuman mati atau seumur hidup supaya para pengedar, dan bandar narkoba memiliki rasa takut.Â
Di dalam teori filsafat dan etika komunikasi karya Muhammad Zamroni (2022) menjelaskan bahwa agama dianggap sebagai kekuatan eksternal bagi tekanan etik (moral) yang sumbernya adalah Allah SWT yang maha baik dalam Dzat nya membuat syariat (hukum) yang baik bagi manusia untuk mereka melarangnya dari yang buruk untuk mereka. Hal itu berarti bahwa perintah perintah dan larangan keagamaan merupakan sumber tekanan etik terhadap perilaku manusia. Â
REFERENSI :
-Zamroni, Muhammad. 2022. Filsafat komunikasi (pengantar ontologis, epistemologis, dan aksiologis). Yogyakarta: IRCiSoD.
-Zubaidah, Siti. 2011. Penyembuhan Korban Narkoba. Melalui terapi dan rehabilitasi terpadu. Medan: IAIN PRESS.
-Mufid, Muhammad. 2009. Etika dan filsafat komunikasi. Jakarta: PRENADAMEDIA GROUP.
-BNN RI mengungkap kasus penyelundupan narkoba jaringan internasional. https://bnn.go.id/bnn-ri-ungkap-kasus-jaringan-malaysia-indonesia-dan-musnahkan-barang-bukti-narkotika-tangkapan-tahun-2023-jaringan-internasional-malaysia-meksiko/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H