"KASUS PENYELUDUPAN NARKOBA DALAM PERSPEKTIF ETIKA DAN FILSAFAT KOMUNIKASI"Â
Nama: Ahmad Badru Jamal
Dosen Pengampu: Dr. Nani Nurani Muksin, S.Sos, M.Si
Npm: 23010400021
Mata Kuliah: Filsafat dan Etika Komunikasi
Prodi: Ilmu Komunikasi
Fakultas: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
: Universitas Muhammadiyah Jakarta
Penyeludupan narkoba tampaknya sudah tidak asing lagi di kalangan dunia  saat ini, pada tahun 2024 saja setidaknya sudah lebih dari 2 kasus penyeludupan narkoba yang berhasil di gagalkan oleh petugas penjagaan perbatasan negara ataupun daerah. Pelakunya pun tidak beraksi sendirian, melainkan mereka beraksi bersama komplotan sindikat lainnya yang berjumlah lebih dari 1.
Di dalam perspektif ilmu filsafat mengajarkan kita untuk berpikir secara mendalam sebelum melakukan kegiatan, kita harus memikirkan dampaknya sekalipun jika berbuat yang melanggar aturan. Demikian pula dengan kasus penyeludupan narkoba yang akan di bahas pada artikel ini. Sebelum melakukan penyeludupan narkoba pelaku tidak berpikir secara filsafat tentang apa dampaknya jika ia melakukan hal tersebut. Negara telah menetapkan hukuman bagi bandar narkoba yang tercantum pada Undang undang Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 114 ayat (2) yang menjelaskan tentang "memberikan hukuman mati bagi bandar narkoba."
Adapun kasus penyeludupan narkoba yang berhasil di gagalkan oleh pihak  berwajib nampaknya bukan kasus biasa, tetapi kasus tersebut sudah mendunia. Salah satu kasus itu adalah penyeludupan narkoba yang berasal dari negeri tetangga yaitu malaysia.
Pada tahun 2024 awal BNN (Badan Narkotika Nasional) telah mengungkap kasus besar yaitu penyeludupan narkoba berjenis sabu sabu yang seberat 42.177 gram. BNN bekerja sama dengan badan Bea cukai berhasil menggagalkan kasus besar tersebut. Nampaknya tidak berselang lama kasus tersebut di bongkar lalu pada tanggal 9 Januari 2024 tim gabungan BNN RI dan BNNP Aceh, BNNK Langsa, Direktorat interdiksi narkotika Ditjen Bea dan cukai, kanwil Ditjen bea cukai Aceh, KPPBC Langsa berhasil melakukan pengungkapan dengan menangkap 9 orang tersangka dari kasus tersebut.
Penggunaan teknologi untuk melancarkan aksi tersebut juga sangat memilki dampak negatif di era globalisasi, mereka  menggunakan drone dan teknologi terkait untuk menyebarkan narkoba melalui jalur yang sulit dijangkau oleh otoritas terkait. Selain menggunakan drone para sindikat juga memiliki banyak metode untuk menyeludupkan barang ilegal mereka, salah satu metode yang mereka gunakan adalah menggunakan dark website, dark website adalah suatu situs ilegal yang tidak terdeteksi oleh pihak berwajib dan website resmi pemerintah, dark website sendiri dikendalikan oleh sindikat tersebut untuk berkomunikasi dengan pihak yang ingin bekerja sama dengan mereka tanpa diketahui oleh pemerintah.
Dari sini kemudian dapat dianalogikan bahwa dalam pengembangan ilmu pengetahuan (dan teknologi), maka manusia perlu menyelaraskan perbuatan perbuatannya dengan aturan aturan yang telah digariskan oleh etika dan moral itu sendiri. Karena pada hakikatnya aturan dibuat untuk kebaikan manusia, sehingga tidak ada ruginya bagi para ilmuwan untuk berpegang pada kaidah kaidah yang telah tersedia.
Pada dasarnya Narkotika dan Psikotropika sangat dibutuhkan untuk pengobatan dalam bidang kedokteran dan berguna demi penelitian dalam bidang pengembangan ilmu pengetahuan. Narkotika adalah obat-obatan yang bekerja pada susunan syaraf pusat dan digunakan sebagai analitik (pengurang rasa sakit) pada dunia kedokteran. Sedangkan Psikotropika adalah obat-obatan yang mempunyai efek utama terhadap aktivitas mental dan perilaku, dan digunakan untuk terapi gangguan psikiatrik. Obat-obatan ini termasuk dalam obat daftar G, yang artinya dalam penggunaannya harus disertai dengan kontrol dosis yang sangat ketat oleh dokter.
NARKOTIKA
Istilah Narkoba yang dikenal di Indonesia berasal dari bahasa Inggris "Narcotics" yang berarti obat bius, yang sama artinya dengan "Narcosis" dalam bahasa Yunani yang berarti menidurkan atau membiuskan.1 Narkotika adalah suatu zat/obat yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa dari mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri serta dapat menimbulkan ketergantungan.Â
pengertian Narkotika menurut UU RI No. 22 Tahun 1997 Pasal 1 ayat 1, adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan yang dibedakan ke dalam golongan-golongan.
.
PERAN TEORI FILSAFAT DAN ETIKA KOMUNIKASI DALAM KASUS PENYELUDUPAN NARKOBA.