Arah Kebijakan Reformasi Birokrasi Menurut Sedarmayanti (2007:327) arah kebijakan reformasi birokrasi dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik antara lain:
1. Menuntaskan penanggulangan penyalahgunaan -- penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk praktek KKN:
 a. Penerapan prinsip tata pemerintahan yang baik ( good governance ) pada semua tingkat dan lini pemerintahan serta pada semua kegiatan.
 b. Pemberian sanksi yang berat bagi pelaku KKN sesuai ketentuan yang berlaku.
 c. Peningkatan efektivitas pengawasan aparatur negara melalui koordinasi dan sinergi pengawasan internal, eksternal dan pengawasan masyarakat
 d. Percepatan pelaksanaan tindak lanjut hasil temuan pengawasan dan pemeriksaan.
 2. Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat:
 a. Penataan kembali kelembagaaan pemerintahan berdasar pola dasar dan prinsip pengorganisasian yang rasional dan objektif.
b. Perbaikan sistem ketatalaksanaan , mekanisme dan prosedur pelaksanaan tugas pada semua tingkat dan lini pemerintahan.
 c. Optimalisasi pemanfaatan EGovernment dalam pengelolaan asset / kekayaan negara dan dalam pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat.
 3. Meningkatkan kinerja aparatur negara: