Mohon tunggu...
Ahmad Arofiqi
Ahmad Arofiqi Mohon Tunggu... Jurnalis - Lelana Brata

Banjarsari, Ciamis | Pangandaran

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Reformasi Birokrasi untuk Mewujudkan Tata Kelola Pemerintah yang Baik

1 Maret 2020   01:47 Diperbarui: 1 Maret 2020   02:00 3084
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Arah Kebijakan Reformasi Birokrasi Menurut Sedarmayanti (2007:327) arah kebijakan reformasi birokrasi dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik antara lain:

1. Menuntaskan penanggulangan penyalahgunaan -- penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk praktek KKN:

 a. Penerapan prinsip tata pemerintahan yang baik ( good governance ) pada semua tingkat dan lini pemerintahan serta pada semua kegiatan.

 b. Pemberian sanksi yang berat bagi pelaku KKN sesuai ketentuan yang berlaku.

 c. Peningkatan efektivitas pengawasan aparatur negara melalui koordinasi dan sinergi pengawasan internal, eksternal dan pengawasan masyarakat

 d. Percepatan pelaksanaan tindak lanjut hasil temuan pengawasan dan pemeriksaan.

 2. Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat:

 a. Penataan kembali kelembagaaan pemerintahan berdasar pola dasar dan prinsip pengorganisasian yang rasional dan objektif.

b. Perbaikan sistem ketatalaksanaan , mekanisme dan prosedur pelaksanaan tugas pada semua tingkat dan lini pemerintahan.

 c. Optimalisasi pemanfaatan EGovernment dalam pengelolaan asset / kekayaan negara dan dalam pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat.

 3. Meningkatkan kinerja aparatur negara:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun