Mohon tunggu...
Ahmad Ardiansyah
Ahmad Ardiansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Topik konten favorit saya adalah yang bertema Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Landasan Filosofis Konsep Diversi dalam Peradilan Pidana Anak

26 Mei 2024   22:30 Diperbarui: 26 Mei 2024   23:17 211
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

2. Non-Intervensi, prinsip ini mengedepankan upaya menghindarkan pemberian stigma atau label "anak nakal" kepada anak yang berkonflik dengan hukum, termasuk di dalamnya adalah upaya intervensi yang tidak memberikan label negatif atau stereotipe kepada anak yang berkonflik dengan hukum dengan intervensi yang mengarah kepada pemberian treatment (pemulihan) berbasis masyarakat di mana anak ditempatkan pada sebuah lingkungan masyarakat. Konsekuensinya, penempatan anak pada sebuah lembaga pemasyarakatan harus merupakan alternatif paling akhir. 

Program yang diberikan oleh filosofi non-intervensi adalah seperti konsep restoratif justice dan diversi. Filosofi yang terkandung dalam diversi tersebut juga mendorong anak untuk bertanggung jawab atas perbuatannya. 

Dan juga memberikan kesempatan kepada anak untuk mengganti kesalahan yang dilakukan dengan berbuat kebaikan bagi si korban, memberikan kesempatan bagi si korban untuk ikut serta dalam proses, memberikan kesempatan bagi anak untuk mempertahankan hubungan dengan keluarga, dan memberikan kesempatan bagi rekonsiliasi dan penyembuhan dalam masyarakat yang dirugikan oleh tindak pidana.

Reference : Mahrus Ali, Viktimologi ; Rena Yulia, Viktimologi: Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun