2. Non-Intervensi, prinsip ini mengedepankan upaya menghindarkan pemberian stigma atau label "anak nakal" kepada anak yang berkonflik dengan hukum, termasuk di dalamnya adalah upaya intervensi yang tidak memberikan label negatif atau stereotipe kepada anak yang berkonflik dengan hukum dengan intervensi yang mengarah kepada pemberian treatment (pemulihan) berbasis masyarakat di mana anak ditempatkan pada sebuah lingkungan masyarakat. Konsekuensinya, penempatan anak pada sebuah lembaga pemasyarakatan harus merupakan alternatif paling akhir.Â
Program yang diberikan oleh filosofi non-intervensi adalah seperti konsep restoratif justice dan diversi. Filosofi yang terkandung dalam diversi tersebut juga mendorong anak untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.Â
Dan juga memberikan kesempatan kepada anak untuk mengganti kesalahan yang dilakukan dengan berbuat kebaikan bagi si korban, memberikan kesempatan bagi si korban untuk ikut serta dalam proses, memberikan kesempatan bagi anak untuk mempertahankan hubungan dengan keluarga, dan memberikan kesempatan bagi rekonsiliasi dan penyembuhan dalam masyarakat yang dirugikan oleh tindak pidana.
Reference : Mahrus Ali, Viktimologi ; Rena Yulia, Viktimologi: Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H