Mohon tunggu...
Ahmad Ananda Ramadhan
Ahmad Ananda Ramadhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Propesi saya sebagai mahasiswa

Saya suka bermain alat musik dan olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembiayaan Berdasarkan Akad Musyarakah Mutanaqishah

9 Juni 2023   09:47 Diperbarui: 9 Juni 2023   09:56 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pembiayaan berdasarkan akad musyarakah mutanaqishah merupakan salah satu bentuk pembiayaan dalam sistem keuangan syariah. Akad musyarakah mutanaqishah menggabungkan prinsip-prinsip musyarakah dan murabahah dalam satu transaksi.

Dalam akad musyarakah, terdapat kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk berbagi modal, keahlian, atau kerja dalam suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan. Dalam konteks pembiayaan, bank syariah berperan sebagai salah satu pihak yang menyediakan modal, sementara pihak lainnya dapat berupa individu atau perusahaan yang membutuhkan pembiayaan.

Sementara itu, mutanaqishah merujuk pada pembelian secara bersama-sama oleh bank dan individu atau perusahaan yang membutuhkan pembiayaan. Dalam pembiayaan berdasarkan akad musyarakah mutanaqishah, bank dan individu atau perusahaan yang membutuhkan pembiayaan sepakat untuk membeli aset atau barang tertentu secara bersama-sama. Bank akan menyediakan sebagian modal, sedangkan pihak lain akan menyediakan sebagian modal yang lain atau melakukan kerja dalam usaha tersebut.

Setelah aset atau barang dibeli, pihak bank dan pihak lainnya akan membagi kepemilikan aset dan juga keuntungan yang diperoleh sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan sebelumnya. Bagian kepemilikan dan pembagian keuntungan dapat ditentukan berdasarkan kesepakatan yang adil antara kedua belah pihak.

Dalam akad musyarakah mutanaqishah, bank juga dapat menjual kembali bagian kepemilikannya kepada pihak lain jika pihak lain tersebut berminat. Selain itu, pihak lain juga dapat membeli kembali bagian kepemilikannya dari bank. Hal ini memungkinkan bagi pihak yang membutuhkan pembiayaan untuk secara bertahap memperoleh kepemilikan penuh atas aset atau barang yang dibeli.

Pembiayaan berdasarkan akad musyarakah mutanaqishah sering digunakan dalam pembiayaan properti, investasi bisnis, atau proyek-proyek besar lainnya. Dalam hal ini, bank syariah tidak hanya memberikan pembiayaan, tetapi juga terlibat secara aktif dalam usaha atau proyek yang dibiayai. Keuntungan dan risiko dalam pembiayaan tersebut akan dibagikan antara bank dan pihak lainnya sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati sebelumnya.

A.  Ketentuan Pokok Musyarakah Mutanaqishah

Dalam akad musyarakah mutanaqishah, terdapat beberapa ketentuan pokok yang harus dipahami oleh semua pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut. Berikut adalah beberapa ketentuan penting dalam musyarakah mutanaqishah:

  1. Persetujuan bersama: Seluruh pihak yang terlibat dalam transaksi musyarakah mutanaqishah harus memberikan persetujuan secara sukarela dan sepakat untuk menjalankan akad ini. Tidak boleh ada paksaan atau penipuan dalam transaksi ini.

  2. Bagi hasil: Keuntungan dan kerugian dari usaha yang dibiayai akan dibagi antara bank syariah dan pihak lainnya sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan sebelumnya. Pembagian keuntungan biasanya berdasarkan proporsi kepemilikan modal masing-masing pihak.

  3. Modal dan kerja sama: Bank syariah akan menyediakan sebagian modal yang dibutuhkan untuk membiayai usaha atau proyek, sedangkan pihak lainnya dapat menyediakan modal tambahan atau kerja dalam usaha tersebut. Kedua belah pihak akan berbagi risiko dan keuntungan dari usaha tersebut.

  4. Pembelian bersama: Bank syariah dan pihak lainnya akan melakukan pembelian bersama terhadap aset atau barang yang akan dibiayai. Pembelian ini dilakukan secara bersama-sama dan kepemilikan aset dibagi sesuai dengan kesepakatan.

  5. Pembagian kepemilikan: Kepemilikan aset atau barang yang dibeli akan dibagi antara bank syariah dan pihak lainnya berdasarkan proporsi modal yang disetorkan. Pembagian kepemilikan dapat berubah seiring waktu jika salah satu pihak ingin membeli bagian kepemilikan yang dimiliki oleh pihak lainnya.

  6. Pembelian kembali: Pihak yang tidak memiliki modal awal dalam transaksi musyarakah mutanaqishah dapat membeli kembali bagian kepemilikannya dari bank syariah secara bertahap. Pembelian kembali ini memungkinkan pihak tersebut untuk secara bertahap memperoleh kepemilikan penuh atas aset atau barang yang dibeli.

  7. Tanggung jawab: Bank syariah dan pihak lainnya harus bertanggung jawab terhadap kerugian yang mungkin terjadi dalam usaha yang dibiayai. Risiko dan tanggung jawab harus dibagi secara adil sesuai dengan kesepakatan.

Ketentuan-ketentuan tersebut memberikan dasar kerjasama dalam akad musyarakah mutanaqishah dan memberikan kerangka bagi pembagian keuntungan dan kerugian antara bank syariah dan pihak lainnya. 

B. Pilihan Penggunaan Prinsip Ijarah dalam MMQ

Dalam konteks Musyarakah Mutanaqishah (MMQ), penggunaan prinsip ijarah bisa menjadi salah satu opsi yang melibatkan penyewaan atau penggunaan bersama aset yang dibeli. Prinsip ijarah adalah prinsip dalam keuangan syariah yang berkaitan dengan penyewaan atau pemindahan hak penggunaan aset dengan imbalan pembayaran sewa.

Dalam MMQ, pihak yang membutuhkan pembiayaan (pihak non-bank) dan bank syariah melakukan pembelian bersama aset. Setelah pembelian, aset tersebut dapat digunakan oleh pihak non-bank untuk menjalankan operasi bisnis atau kegiatan lainnya. Dalam hal ini, prinsip ijarah dapat diterapkan dengan bank syariah menyewakan sebagian hak penggunaan aset kepada pihak non-bank.

Berikut adalah beberapa pilihan penggunaan prinsip ijarah dalam MMQ:

  1. Ijarah Muntahiyah Bittamleek: Bank syariah menyewakan sebagian hak penggunaan aset kepada pihak non-bank dengan perjanjian bahwa setelah jangka waktu tertentu dan pembayaran sewa yang telah dilakukan, kepemilikan aset tersebut akan dialihkan sepenuhnya kepada pihak non-bank. Dengan demikian, pihak non-bank dapat menggunakan aset tersebut dalam operasi bisnisnya sekaligus memperoleh kepemilikan penuh di masa depan.

  2. Ijarah Munthahiya 'ala Al-Mawsuf: Bank syariah menyewakan sebagian hak penggunaan aset kepada pihak non-bank dengan batasan tertentu, seperti jangka waktu atau penggunaan yang ditentukan. Pihak non-bank dapat menggunakan aset tersebut dalam operasional bisnisnya selama periode sewa yang telah disepakati.

  3. Ijarah Mawsufah Fi Al-Dhimmah: Bank syariah menyewakan aset kepada pihak non-bank dengan menetapkan syarat dan ketentuan tertentu. Pihak non-bank dapat menggunakan aset tersebut sesuai dengan perjanjian sewa yang ditetapkan.

Pilihan penggunaan prinsip ijarah dalam MMQ memberikan fleksibilitas dalam penggunaan aset yang dibeli secara bersama-sama. Hal ini memungkinkan pihak non-bank untuk memanfaatkan aset tersebut dalam operasi bisnis mereka sambil membayar sewa kepada bank syariah. Di akhir periode sewa yang ditentukan, pihak non-bank juga memiliki opsi untuk memperoleh kepemilikan penuh atas aset tersebut sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan.

kesimpulan

Dalam Musyarakah Mutanaqishah (MMQ), penggunaan prinsip ijarah sebagai bagian dari transaksi pembiayaan memiliki beberapa pilihan yang dapat digunakan. Prinsip ijarah melibatkan penyewaan atau penggunaan bersama aset yang dibeli oleh pihak bank syariah dan pihak non-bank. Beberapa pilihan penggunaan prinsip ijarah dalam MMQ antara lain:

  1. Ijarah Muntahiyah Bittamleek: Bank syariah menyewakan sebagian hak penggunaan aset kepada pihak non-bank dengan kesepakatan bahwa kepemilikan aset akan dialihkan sepenuhnya kepada pihak non-bank setelah jangka waktu tertentu dan pembayaran sewa yang telah dilakukan.

  2. Ijarah Munthahiya 'ala Al-Mawsuf: Bank syariah menyewakan sebagian hak penggunaan aset kepada pihak non-bank dengan batasan tertentu, seperti jangka waktu atau penggunaan yang ditentukan. Pihak non-bank dapat menggunakan aset tersebut dalam operasional bisnis selama periode sewa yang telah disepakati.

  3. Ijarah Mawsufah Fi Al-Dhimmah: Bank syariah menyewakan aset kepada pihak non-bank dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan. Pihak non-bank dapat menggunakan aset tersebut sesuai dengan perjanjian sewa yang telah ditetapkan.

 penggunaan prinsip ijarah dalam MMQ memberikan fleksibilitas dalam penggunaan aset yang dibeli bersama-sama. Hal ini memungkinkan pihak non-bank untuk memanfaatkan aset tersebut dalam operasi bisnis mereka sambil membayar sewa kepada bank syariah. Di akhir periode sewa yang ditentukan, pihak non-bank juga memiliki opsi untuk memperoleh kepemilikan penuh atas aset tersebut sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun