Mohon tunggu...
Ahmad Ananda Ramadhan
Ahmad Ananda Ramadhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Propesi saya sebagai mahasiswa

Saya suka bermain alat musik dan olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembiayaan Berdasarkan Akad Musyarakah Mutanaqishah

9 Juni 2023   09:47 Diperbarui: 9 Juni 2023   09:56 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ijarah Mawsufah Fi Al-Dhimmah: Bank syariah menyewakan aset kepada pihak non-bank dengan menetapkan syarat dan ketentuan tertentu. Pihak non-bank dapat menggunakan aset tersebut sesuai dengan perjanjian sewa yang ditetapkan.

Pilihan penggunaan prinsip ijarah dalam MMQ memberikan fleksibilitas dalam penggunaan aset yang dibeli secara bersama-sama. Hal ini memungkinkan pihak non-bank untuk memanfaatkan aset tersebut dalam operasi bisnis mereka sambil membayar sewa kepada bank syariah. Di akhir periode sewa yang ditentukan, pihak non-bank juga memiliki opsi untuk memperoleh kepemilikan penuh atas aset tersebut sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan.

kesimpulan

Dalam Musyarakah Mutanaqishah (MMQ), penggunaan prinsip ijarah sebagai bagian dari transaksi pembiayaan memiliki beberapa pilihan yang dapat digunakan. Prinsip ijarah melibatkan penyewaan atau penggunaan bersama aset yang dibeli oleh pihak bank syariah dan pihak non-bank. Beberapa pilihan penggunaan prinsip ijarah dalam MMQ antara lain:

  1. Ijarah Muntahiyah Bittamleek: Bank syariah menyewakan sebagian hak penggunaan aset kepada pihak non-bank dengan kesepakatan bahwa kepemilikan aset akan dialihkan sepenuhnya kepada pihak non-bank setelah jangka waktu tertentu dan pembayaran sewa yang telah dilakukan.

  2. Ijarah Munthahiya 'ala Al-Mawsuf: Bank syariah menyewakan sebagian hak penggunaan aset kepada pihak non-bank dengan batasan tertentu, seperti jangka waktu atau penggunaan yang ditentukan. Pihak non-bank dapat menggunakan aset tersebut dalam operasional bisnis selama periode sewa yang telah disepakati.

  3. Ijarah Mawsufah Fi Al-Dhimmah: Bank syariah menyewakan aset kepada pihak non-bank dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan. Pihak non-bank dapat menggunakan aset tersebut sesuai dengan perjanjian sewa yang telah ditetapkan.

 penggunaan prinsip ijarah dalam MMQ memberikan fleksibilitas dalam penggunaan aset yang dibeli bersama-sama. Hal ini memungkinkan pihak non-bank untuk memanfaatkan aset tersebut dalam operasi bisnis mereka sambil membayar sewa kepada bank syariah. Di akhir periode sewa yang ditentukan, pihak non-bank juga memiliki opsi untuk memperoleh kepemilikan penuh atas aset tersebut sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun