Mohon tunggu...
Ahmad Ananda Ramadhan
Ahmad Ananda Ramadhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Propesi saya sebagai mahasiswa

Saya suka bermain alat musik dan olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembiayaan Akad Bai Istishna di Bank Syariah

9 Juni 2023   02:52 Diperbarui: 9 Juni 2023   02:57 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pembiayaan akad Bai Istishna adalah salah satu jenis pembiayaan yang digunakan dalam sistem perbankan syariah. Istishna merupakan akad jual beli dengan cara pemesanan atau pesanan yang diatur berdasarkan spesifikasi tertentu, yang dilakukan di awal tanpa melibatkan barang yang ada saat ini.

Dalam pembiayaan akad Bai Istishna, terdapat tiga pihak yang terlibat, yaitu bank syariah sebagai pihak pembiaya, nasabah sebagai pihak yang meminta pembiayaan, dan pihak ketiga yang bertindak sebagai produsen atau penyedia barang yang dipesan.

Proses pembiayaan akad Bai Istishna dimulai dengan nasabah yang mengajukan permohonan pembiayaan untuk mendapatkan barang sesuai spesifikasi yang diinginkan. Bank syariah kemudian menyetujui permohonan pembiayaan dan memasuki akad Bai Istishna dengan nasabah. Akad ini mencakup perjanjian antara bank syariah dan nasabah mengenai spesifikasi barang, harga, jangka waktu, dan pembayaran.

Setelah akad selesai, bank syariah memberikan dana pembiayaan kepada produsen atau penyedia barang untuk memproduksi barang sesuai pesanan. Setelah barang selesai diproduksi, bank syariah akan menerima barang dari produsen dan menyerahkan barang tersebut kepada nasabah sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

Nasabah akan membayar kepada bank syariah sesuai dengan jangka waktu dan metode pembayaran yang telah ditentukan. Pembayaran ini dapat dilakukan secara langsung atau melalui angsuran sesuai kesepakatan antara bank syariah dan nasabah.

Dalam pembiayaan akad Bai Istishna, bank syariah dapat memperoleh keuntungan dengan mengenakan margin atau keuntungan atas pembiayaan yang diberikan kepada nasabah. Margin ini disepakati sebelumnya antara bank syariah dan nasabah, dan harus mematuhi prinsip-prinsip syariah.

Pembiayaan akad Bai Istishna digunakan untuk membiayai pembelian barang dengan spesifikasi tertentu yang tidak tersedia di pasaran atau membutuhkan produksi khusus. Akad ini dapat diterapkan dalam berbagai sektor seperti properti, konstruksi, dan industri manufaktur.

A. Dasar Hukum Istishna

Dasar hukum untuk akad Istishna dalam perbankan syariah adalah sebagai berikut:

  • Al-Qur'an: Prinsip-prinsip dasar dalam pembiayaan syariah diambil dari ajaran agama Islam, terutama Al-Qur'an. Meskipun tidak ada ayat khusus yang secara langsung menyebutkan Istishna, prinsip-prinsip yang mendasari akad ini dapat ditemukan dalam konsep jual beli dan perintah untuk melakukan bisnis secara adil dan transparan.
  • Sunnah: Istishna juga didasarkan pada praktik dan ajaran Nabi Muhammad SAW. Terdapat beberapa hadis yang menggambarkan praktik jual beli dengan cara pemesanan atau pesanan dalam perdagangan pada masa Nabi, yang menjadi dasar bagi konsep Istishna dalam perbankan syariah.
  • Ijma': Ijma' merupakan kesepakatan ulama dalam menetapkan hukum-hukum syariah. Istishna telah diterima dan diakui oleh mayoritas ulama sebagai salah satu bentuk akad yang sah dalam sistem perbankan syariah.
  • Qiyas: Qiyas merupakan metode analogi yang digunakan untuk menerapkan hukum Islam pada situasi baru yang tidak diatur secara langsung dalam Al-Qur'an atau Sunnah. Konsep Istishna dapat diterapkan melalui qiyas dengan prinsip-prinsip dasar dan tujuan syariah terkait jual beli dan pembiayaan.

Pemerintah negara yang menerapkan sistem hukum Islam juga dapat mengeluarkan peraturan dan undang-undang yang mengatur pembiayaan syariah, termasuk akad Istishna. Hal ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang jelas dan memberikan kepastian hukum bagi lembaga keuangan syariah dan para pihak yang terlibat dalam transaksi pembiayaan.

peraturan dan undang-undang yang mengatur pembiayaan syariah, termasuk Istishna, dapat bervariasi di setiap negara, tergantung pada sistem hukum yang dianut dan kerangka regulasi yang ada. Oleh karena itu, penting untuk merujuk pada peraturan dan panduan yang berlaku di negara yang bersangkutan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun