Mohon tunggu...
Ahmad Ananda Ramadhan
Ahmad Ananda Ramadhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Propesi saya sebagai mahasiswa

Saya suka bermain alat musik dan olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembiayaan Akad Bai Istishna di Bank Syariah

9 Juni 2023   02:52 Diperbarui: 9 Juni 2023   02:57 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pembiayaan akad Bai Istishna adalah salah satu jenis pembiayaan yang digunakan dalam sistem perbankan syariah. Istishna merupakan akad jual beli dengan cara pemesanan atau pesanan yang diatur berdasarkan spesifikasi tertentu, yang dilakukan di awal tanpa melibatkan barang yang ada saat ini.

Dalam pembiayaan akad Bai Istishna, terdapat tiga pihak yang terlibat, yaitu bank syariah sebagai pihak pembiaya, nasabah sebagai pihak yang meminta pembiayaan, dan pihak ketiga yang bertindak sebagai produsen atau penyedia barang yang dipesan.

Proses pembiayaan akad Bai Istishna dimulai dengan nasabah yang mengajukan permohonan pembiayaan untuk mendapatkan barang sesuai spesifikasi yang diinginkan. Bank syariah kemudian menyetujui permohonan pembiayaan dan memasuki akad Bai Istishna dengan nasabah. Akad ini mencakup perjanjian antara bank syariah dan nasabah mengenai spesifikasi barang, harga, jangka waktu, dan pembayaran.

Setelah akad selesai, bank syariah memberikan dana pembiayaan kepada produsen atau penyedia barang untuk memproduksi barang sesuai pesanan. Setelah barang selesai diproduksi, bank syariah akan menerima barang dari produsen dan menyerahkan barang tersebut kepada nasabah sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

Nasabah akan membayar kepada bank syariah sesuai dengan jangka waktu dan metode pembayaran yang telah ditentukan. Pembayaran ini dapat dilakukan secara langsung atau melalui angsuran sesuai kesepakatan antara bank syariah dan nasabah.

Dalam pembiayaan akad Bai Istishna, bank syariah dapat memperoleh keuntungan dengan mengenakan margin atau keuntungan atas pembiayaan yang diberikan kepada nasabah. Margin ini disepakati sebelumnya antara bank syariah dan nasabah, dan harus mematuhi prinsip-prinsip syariah.

Pembiayaan akad Bai Istishna digunakan untuk membiayai pembelian barang dengan spesifikasi tertentu yang tidak tersedia di pasaran atau membutuhkan produksi khusus. Akad ini dapat diterapkan dalam berbagai sektor seperti properti, konstruksi, dan industri manufaktur.

A. Dasar Hukum Istishna

Dasar hukum untuk akad Istishna dalam perbankan syariah adalah sebagai berikut:

  • Al-Qur'an: Prinsip-prinsip dasar dalam pembiayaan syariah diambil dari ajaran agama Islam, terutama Al-Qur'an. Meskipun tidak ada ayat khusus yang secara langsung menyebutkan Istishna, prinsip-prinsip yang mendasari akad ini dapat ditemukan dalam konsep jual beli dan perintah untuk melakukan bisnis secara adil dan transparan.
  • Sunnah: Istishna juga didasarkan pada praktik dan ajaran Nabi Muhammad SAW. Terdapat beberapa hadis yang menggambarkan praktik jual beli dengan cara pemesanan atau pesanan dalam perdagangan pada masa Nabi, yang menjadi dasar bagi konsep Istishna dalam perbankan syariah.
  • Ijma': Ijma' merupakan kesepakatan ulama dalam menetapkan hukum-hukum syariah. Istishna telah diterima dan diakui oleh mayoritas ulama sebagai salah satu bentuk akad yang sah dalam sistem perbankan syariah.
  • Qiyas: Qiyas merupakan metode analogi yang digunakan untuk menerapkan hukum Islam pada situasi baru yang tidak diatur secara langsung dalam Al-Qur'an atau Sunnah. Konsep Istishna dapat diterapkan melalui qiyas dengan prinsip-prinsip dasar dan tujuan syariah terkait jual beli dan pembiayaan.

Pemerintah negara yang menerapkan sistem hukum Islam juga dapat mengeluarkan peraturan dan undang-undang yang mengatur pembiayaan syariah, termasuk akad Istishna. Hal ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang jelas dan memberikan kepastian hukum bagi lembaga keuangan syariah dan para pihak yang terlibat dalam transaksi pembiayaan.

peraturan dan undang-undang yang mengatur pembiayaan syariah, termasuk Istishna, dapat bervariasi di setiap negara, tergantung pada sistem hukum yang dianut dan kerangka regulasi yang ada. Oleh karena itu, penting untuk merujuk pada peraturan dan panduan yang berlaku di negara yang bersangkutan.

B. Rukun dan Syarat Jual Beli Istishna

Dalam akad jual beli Istishna, terdapat rukun dan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para pihak yang terlibat. Berikut adalah rukun dan syarat-syarat yang umumnya terdapat dalam jual beli Istishna:

Rukun Jual Beli Istishna:

  • Al-Mustashni': Pihak yang memesan atau meminta barang atau proyek khusus dalam akad Istishna disebut sebagai Al-Mustashni'.
  • Al-San'i: Pihak yang melakukan pembuatan atau produksi barang atau proyek khusus sesuai dengan pesanan disebut sebagai Al-San'i.
  • Al-Masnu': Barang atau proyek khusus yang dipesan oleh Al-Mustashni' dan diproduksi oleh Al-San'i disebut sebagai Al-Masnu'.

  • Rincian dan Spesifikasi: Rincian dan spesifikasi mengenai barang atau proyek khusus yang dipesan harus jelas dan disepakati oleh kedua belah pihak dalam akad Istishna.

Syarat-syarat Jual Beli Istishna:

  • Kesepakatan Para Pihak: Terdapat kesepakatan antara Al-Mustashni' (pemesan) dan Al-San'i (produsen) mengenai rincian dan spesifikasi barang atau proyek khusus yang dipesan, termasuk harga, kualitas, ukuran, waktu penyelesaian, dan lain-lain.
  • Ketersediaan Bahan: Al-San'i harus memastikan ketersediaan bahan atau sumber daya yang diperlukan untuk memproduksi barang atau proyek khusus yang dipesan dalam akad Istishna.
  • Pembayaran: Pembayaran dalam akad Istishna harus ditentukan secara jelas, baik jumlah maupun jadwal pembayarannya. Pihak-pihak harus sepakat mengenai metode dan waktu pembayaran yang diatur dalam akad.
  • Kepemilikan: Status kepemilikan atas barang atau proyek khusus yang dipesan akan ditentukan dalam akad. Hal ini harus dijelaskan dengan jelas apakah kepemilikan barang atau proyek tersebut akan beralih sejak awal atau setelah penyelesaian.
  • Tanggung Jawab Terhadap Kerusakan: Pihak-pihak yang terlibat harus menetapkan tanggung jawab terhadap kerusakan atau kerugian yang terjadi selama proses produksi atau pengiriman barang atau proyek khusus yang dipesan.
  • Kepastian Penyelesaian: Al-San'i harus memberikan jaminan atau kepastian terkait penyelesaian barang atau proyek khusus sesuai dengan pesanan yang diberikan oleh Al-Mustashni'.
  • Kepatuhan Syariah: Seluruh akad jual beli Istishna harus mematuhi prinsip-prinsip syariah yang melarang riba, gharar (ketidakpastian), dan maysir (spekulasi). Semua ketentuan dalam akad harus disusun secara adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Kesimpulan

  • Jual beli Istishna merupakan salah satu bentuk pembiayaan dalam perbankan syariah yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan nasabah akan barang atau proyek khusus yang tidak tersedia di pasaran atau membutuhkan produksi khusus.
  • Dalam akad Istishna, terdapat rukun yang meliputi Al-Mustashni' (pemesan), Al-San'i (produsen), dan Al-Masnu' (barang atau proyek khusus). Rincian dan spesifikasi barang harus jelas dan disepakati oleh kedua belah pihak.
  • Syarat-syarat dalam jual beli Istishna meliputi kesepakatan para pihak mengenai rincian dan spesifikasi barang, ketersediaan bahan, pembayaran, kepemilikan, tanggung jawab terhadap kerusakan, kepastian penyelesaian, dan kepatuhan syariah.
  • Akad jual beli Istishna didasarkan pada prinsip-prinsip syariah yang melarang riba, gharar (ketidakpastian), dan maysir (spekulasi). Semua ketentuan dalam akad harus mematuhi prinsip-prinsip syariah dan disusun secara adil.
  • Pemerintah negara yang menerapkan sistem hukum Islam juga dapat mengeluarkan peraturan dan undang-undang yang mengatur pembiayaan syariah, termasuk Istishna, untuk memberikan landasan hukum yang jelas.
  • Penting untuk merujuk pada peraturan dan panduan yang berlaku di negara yang bersangkutan serta berkomunikasi dengan bank syariah terkait untuk memahami detail dan ketentuan yang spesifik mengenai jual beli Istishna.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun