"Kami membutuhkan waktu sekitar satu bulan untuk meringkus kedua remaja tersebut. Keduanya berhasil ditemukan setelah petugas meminta keterangan berbagai saksi dan melihat serta menganalisis rekaman CCTV,“ kata Pauji. Adapun, barang bukti yang diamankan berupa satu unit motor dan beberapa pakaian yang diduga digunakan para pelaku saat melakukan perbuatan mesum.
Menurut Pauji, M dan N melanggar Pasal 281 ayat 1 KUHP, dengan ancaman dipenjara paling lama 2 tahun 8 bulan. "Kedua pelaku masuk ke teras masjid karena kelelahan setelah berjalan-jalan di Kota Probolinggo. Mereka hendak ke rumah temannya, namun tidak ditemukan. Kedua pelaku sudah meminta maaf dan telah menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi,” kata Pauji. Sementara itu, pelapor berharap kasus ini menjadi pembelajaran di kemudian hari. Para pelaku juga diharapkan menyadari kesalahan dan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.
Perbuatan mesum / tergolong zina menurut pandangan perspektif hukum pidana islam zina merupakan tindakan yang melanggar ketentuan Allah SWT dam masyarakat umum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode content analysis dan penelitian kepustakaan (Library Research) dengan data yang bersumber pada buku/kitab baik primer maupun sekunder dan yuridis normatif, yaitu kajian yang menekankan kepada kajian terhadap undang-undang yang berlaku yang berkaitan dengan tindak pidana zina dan ketentuan-ketentuan jarimah.
Berdasarkan hasil pembahasan disimpulkan, pertama, hukum Islam memandang bahwa perbuatan zina yang terdapat dalam pasal 281 KUHP adalah laki-laki atau wanita yang telah kawin melakukan zina, unsur ini kurang mendukung karena membuka ruang dan kesempatan yang sangat luas bagi merebaknya tindak pidana perzinaan dalam berbagai bentuk dan variasinya. Kedua, hukum pidana Islam memandang sanksi zina yang terdapat dalam pasal 281 KUHP yang merupakan delik aduan absolut dengan hukuman penjara Sembilan bulan sebagai delik adalah tidak tepat yaitu apabila syarat-syarat pembuktiannya hanya atas pengaduan.
Adapun isi dari pasal 281 KUHP yaitu : Dalam Pasal 281 KHUP tersebut berbunyi (1) barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan, (2) barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan.
Tugas mata kuliah HUKUM PIDANA ISLAM
Pengampu : Dr. Ira alia maerani, S. H,. M. H
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H