Mohon tunggu...
Ahmad Alfian Hakim
Ahmad Alfian Hakim Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UNISSULA

Senang dengan apa yang saya lakukak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perbuatan Mesum dalam Pandangan Perspektif Hukum Pidana Islam

21 Maret 2023   14:29 Diperbarui: 21 Maret 2023   14:41 283
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

"Kami membutuhkan waktu sekitar satu bulan untuk meringkus kedua remaja tersebut. Keduanya berhasil ditemukan setelah petugas meminta keterangan berbagai saksi dan melihat serta menganalisis rekaman CCTV,“ kata Pauji. Adapun, barang bukti yang diamankan berupa satu unit motor dan beberapa pakaian yang diduga digunakan para pelaku saat melakukan perbuatan mesum. 

Menurut Pauji, M dan N melanggar Pasal 281 ayat 1 KUHP, dengan ancaman dipenjara paling lama 2 tahun 8 bulan. "Kedua pelaku masuk ke teras masjid karena kelelahan setelah berjalan-jalan di Kota Probolinggo. Mereka hendak ke rumah temannya, namun tidak ditemukan. Kedua pelaku sudah meminta maaf dan telah menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi,” kata Pauji. Sementara itu, pelapor berharap kasus ini menjadi pembelajaran di kemudian hari. Para pelaku juga diharapkan menyadari kesalahan dan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.

Perbuatan mesum / tergolong zina menurut pandangan perspektif hukum pidana islam zina merupakan tindakan yang melanggar ketentuan Allah SWT dam masyarakat umum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode content analysis dan penelitian kepustakaan (Library Research) dengan data yang bersumber pada buku/kitab baik primer maupun sekunder dan yuridis normatif, yaitu kajian yang menekankan kepada kajian terhadap undang-undang yang berlaku yang berkaitan dengan tindak pidana zina dan ketentuan-ketentuan jarimah. 

Berdasarkan hasil pembahasan disimpulkan, pertama, hukum Islam memandang bahwa perbuatan zina yang terdapat dalam pasal 281 KUHP adalah laki-laki atau wanita yang telah kawin melakukan zina, unsur ini kurang mendukung karena membuka ruang dan kesempatan yang sangat luas bagi merebaknya tindak pidana perzinaan dalam berbagai bentuk dan variasinya. Kedua, hukum pidana Islam memandang sanksi zina yang terdapat dalam pasal 281 KUHP yang merupakan delik aduan absolut dengan hukuman penjara Sembilan bulan sebagai delik adalah tidak tepat yaitu apabila syarat-syarat pembuktiannya hanya atas pengaduan. 

Adapun isi dari pasal 281 KUHP yaitu : Dalam Pasal 281 KHUP tersebut berbunyi (1) barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan, (2) barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan.

Tugas mata kuliah HUKUM PIDANA ISLAM

Pengampu : Dr. Ira alia maerani, S. H,. M. H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun