Menindak lanjuti atas permasalahan tersebut, sesuatu yang bersifat fundamental dan mempengaruhi proses berjalannya sistem pemerintahan dan hukum yang dijalankan oleh penguasa adalah konsep Negara. Konsep Negara Indonesia sendiri menganut konsep Demokrasi, yang mana kekuasaan harus dilegitimasi dari kehendak mereka yang dikuasai.Â
Selain itu Demokrasi meniscayakan terlaksanannya tiga prinsip dasar yaitu, persamaan, kebebasan, dan pertisipasi. Sehingga peran dan aspirasi masyarakat tentunya menjadi hal yang patut dipertimbangkan dalam menerapkan kebijakan yang menyangkut keberlangsungan hidup mereka.Â
Maka kursi kekuasaanlah yang seharusnya menampung kepentingan rakyat guna mengarahkan  negara dalam kerangka keadilan, kebebasan dan solidaritas bangsa dengan tindakan yang bersifat subsider, yaitu sebuah tindakan yang menunjang dan memaksimalkan kemampuan serta kekuatan yang ada dalam masyarakat.
Akan tetapi, bukan berarti kepentingan rakyat terhadap penguasa menjadi kehendak mutlak yang mesti terlaksana. Ada berbagai batasan bagi kedaulatan rakyat untuk menciptakan kestabilan berlangsungnya demokrasi. Maka keterbatasan itu berlaku dua arah.Â
Pertama ialah segala macam bentuk keputusan tidak sepenuhnya diambil dan ditentukan secara langsung oleh rakyat. Yang perlu ditekankan adalah fungsi rakyat sebagai kontrol atas penguasa yang menjalankan pemerintahan terhadap masyarakat yang diatur.Â
Walaupun dalam kerangka semacam ini partisipasi masyarakat dalam mengambil peran terhadap keputusan tetap bersifat terbatas, namun partisipasi tersebut tetaplah nyata.Â
Kedua, mempertimbangkan kehendak rakyat yang bersifat mayoritas. Tidak menafikan kemungkinan demokrasi dapat berubah menjadi totaliter ketika mayoritas kehendak masyarakat memutlakan kepentingannya terhadap bentuk minoritas lainnya. Maka untuk mencegah terjadinya hal semacam ini perlu memandang secara etis bentuk keputusan.Â
Seperti halnya yang disampaikan Franz magnis-suseno bahwa "segenap kehendak satu pihak menemukan batasannya pada pihak lainnya". Tidak ada bentuk kebebasan serta hak yang bersifat tanpa batas. Sebagai makhluk sosial, manusia wajib menghormati keutuhan yang terungkap dalam hak-hak yang dimiliki setiap individu.
Untuk mewujudkan bentuk tatanan masyarakat yang ideal, tentunya diperlukan sumber Hukum yang sesuai dengan kepentingan dan cita-cita masyarakat. Sumber itu ialah pancasila, yang menurut Prof.Dr.Notonegoro telah ditetapkan sebagai filsafat dan tujuan negara Indonesia. Namun dalam pemberlakuannya di masyarakat, hukum tidak bisa begitu saja ditetapkan dalam bentuk abstrak.Â
Hanya jika hukum dikerucutkan menjadi bentuk peraturan yang adil dan dijalankan dengan pasti, hukum baru dapat menjalankan fungsinya. Sehingga identifikasi hukum yang bersifat abstrak perlu penafsiran ke suatu bentuk peraturan dan perundang-undangan sesuai koridor ciri hukum yang adil dan pasti.Â
Dengan demikian adanya tata tertib pelaksanaan hukum sebenarnya merupakan kepentingan objektif yang menyangkut kepentingan semua pihak dalam masyarakat. Maka dimana ada masyarakat disitulah terdapat hukum yang berlaku.