Belum jelasnya pihak mana yang mengklaim serta akan menggusur area Kompleks hunian Perwira Mabad, Rawa Belong, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, membuat warga setempat resah.
Bahkan masyarakat menduga, pihak ketiga yang katanya ingin menguasai lahan tersebut, justru di ‘backing’-in oleh pimpinan TNI AD. Warga yang resahpun melakukan aksi penolakan terhadap rencana penggusuran.
Ratusan keluarga Purnawirawan dan Warakawuri yang tergabung dalam Forum Warga Mabad Bersatu (FWMB) dan beberapa anggota Aliansi Penghuni Rumah Negara (APRN) melakukan aksi demo dan orasi penolakan penggusuran.
Dalam orasinya, Ketua APRN, Prastopo mengatakan, agar Kodam Jaya tidak semena-mena mendukung pihak ketiga yang mengklaim sebagai pemilik secara sepihak, dengan membiarkan rakyat terlindas.
"Kami melihat, saat ini TNI digunakan oleh pihak tertentu yang mengklaim sebagai pemilik dan ingin menguasai lahan ini secara sepihak, dengan menggunakan kekuasaan untuk menindas warga," ujar Prastopo, di lokasi aksi demo, Kamis (27/8/2015).
Menurut Prastopo, pihaknya juga ingin mengetahui keabsahan dari status kepemilikan yang diklaim pihak ketiga tersebut, berdasarkan bukti-bukti kepemilikan.
"Kami ingin hal ini transparan. Kami juga ingin mengetahui keabsahan status kepemilikan yang diklaim pihak ketiga itu. Sebab itu, pihak ketiga harus mampu memperlihatkan bukti-bukti kepemilikan," tandasnya.
Menurut informasi yang dihimpun, penolakan warga dipicu ketidakjelasan dan tidak transparannya rencana penggusuran. Bahkan ketik para warga yang masih berdiam di kompleks Mabad melayangkan surat ke pihak Kodam Jaya untuk meminta bantuan mediasi ke pihak ketiga, malah diberi Surat Peringatan ketiga, untuk segera mengosongkan kompleks tersebut hingga 7 September 2015 mendatang.
Ditegaskan Pastopo, warga setempat akan melakukan pengosongan jika pihak ketiga bisa membuktikan berkas-berkas kepemilikannya.
“Karna warga disini pun telah mengecek ke BPN yang ternyata belum ada pemiliknya atas tanah ini. Oleh karenanya, kami ingin masalah ini dirundingkan oleh TNI dengan orang yang katanya berhak,” tegasnya.
Da
Sementara itu, Azizah Abdullah (76 tahun), seorang Warakawuri yang kini tinggal dengan seorang anaknya kebingungan hendak pindah kemana jika benar-benar terjadi pengosongan dilahan ini.
"Apapun yang terjadi, saya akan bertahan disi saja. Saya tidak akan pindah. Kami meminta kepada pemerintah untuk memperhatikan kami dengan kebijakan-kebijakan," ujar Azizah.
Diketahui, secara historis, tanah seluas 16.000 M2 yang dihuni oleh 62 kepala keluarga yang menurut Kodam Jaya/Jayakarta telah diokupasi dari ahli waris a/n R. Sachman Hakim Kadiman, dimana sejak tahun 1973 lahan tersebut telah didirikan rumah melalui Sprin (Surat Perintah) TNI AD. Dan selama lebih dari 43 tahun, para penghuni melakukan perbaikan jalan, pemeliharaan bangunan, listrik, air dan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) melalui swadaya tanpa ada bantuan dari APBN. DANS/ARB
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI