Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menjadi profesi yang diharapkan oleh banyak orang terbukti setiap kali ada seleksi CASN selalu dibanjiri pendaftar. Tahun 2023 menurut data BKN ada sekitar 2,4 juta pendaftar baik CPNS ataupun CPPPK padahal kuota yang tersedia hanya 590 ribu formasi.
Proses perekrutan Calon Aparatur SIpil Negara (CASN) dilakukan secara transparan, terjadwal dan terstruktur sehingga semua orang bisa memantau prosesnya.
Pengalaman penulis sebagai seorang guru PNS yang telah mengajar selama lebih dari 26 tahun, Â telah memberikan pengalaman yang berharga dalam dunia pendidikan. Pertanyaan mengenai keinginan menjadi ASN adalah relevan mengingat kebijakan pensiun pada usia 60 tahun nanti. Banyak dari kita yang mungkin mempertimbangkan menjadi ASN karena stabilitas pekerjaan dan manfaat lainnya yang ditawarkan.
Gaji, tunjangan dan jaminan saat pensiun menjadi pertimbangan seseorang berkarir di ASN
Bagi sebagian orang, menjadi ASN dapat menjadi pilihan menarik karena jaminan keamanan pekerjaan dan manfaat lain yang ditawarkan oleh status kepegawaian tersebut. Namun, perlu dipertimbangkan juga kesiapan untuk ditempatkan di daerah yang jauh dari rumah. Hal ini dapat menjadi tantangan tersendiri, mengingat perubahan lingkungan sosial, budaya, dan kondisi kehidupan sehari-hari yang mungkin berbeda.
Terkait dengan pertanyaan apakah pekerjaan sebagai ASN sesuai dengan ekspektasi, hal ini dapat bervariasi bagi setiap individu. Bagi beberapa orang, pekerjaan sebagai ASN dapat memberikan kepuasan dan rasa memiliki dalam berkontribusi terhadap negara. Namun, bagi yang lain, pekerjaan ini mungkin tidak sepenuhnya sesuai dengan harapan yang mereka miliki saat awal memilih profesi.
Gaji yang diterima oleh seorang ASN dapat bervariasi tergantung pada berbagai faktor seperti jabatan, tingkat pendidikan, dan lokasi penempatan. Secara umum, ASN biasanya mendapatkan gaji yang relatif stabil dengan tambahan berbagai tunjangan yang dapat meningkatkan pendapatan mereka.
Pengalaman Mutasi dari  Guru SMPN (Kemendikbud/Pemkab) ke Guru MTsN (Kemenag)
Terkait dengan guru, secara konsep, guru juga merupakan ASN. Namun, dalam prakteknya, penempatan dan rolling lokasi tugas guru dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan dari masing-masing institusi pendidikan dan kebijakan pemerintah daerah. Terdapat kebijakan rotasi guru di beberapa daerah guna memastikan pemerataan pendidikan di berbagai wilayah.