Kepentingan Publik: Pengaturan ini juga bertujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat yang dapat terpengaruh oleh pengambilan air tanah, seperti masyarakat yang menggunakan air tanah untuk pertanian, minum, dan kebutuhan sehari-hari.
Berkesinambungan: Perizinan ini mengharuskan pemegang izin untuk mengelola dan memonitor penggunaan air tanah secara berkelanjutan, sehingga sumber daya ini tetap tersedia bagi generasi mendatang.
Punya Sumur Sebelum Peraturan ini Turun Juga Wajib Mengurus Izin
Apakah yang Sudah Membuat Sumur Sebelum Peraturan Ini Berlaku Harus Mengurus Izin? Ya, mereka yang telah memiliki sumur sebelum peraturan ini berlaku juga diwajibkan untuk mengurus izin.Â
Ini karena penggunaan air tanah yang sudah berlangsung sebelum peraturan ini mungkin dapat berdampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.Â
Oleh karena itu, Kementerian ESDM ingin memastikan bahwa penggunaan air tanah yang sudah ada atau yang baru tidak merugikan kepentingan bersama.
Mengurus izin adalah langkah yang perlu dilakukan untuk memastikan bahwa penggunaan air tanah tetap berkelanjutan dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh peraturan.Â
Meskipun ini mungkin memerlukan upaya tambahan, langkah ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan dalam penggunaan sumber daya alam yang penting ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H