Mohon tunggu...
Ahmad Syaihu
Ahmad Syaihu Mohon Tunggu... Guru - guru penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

suka membaca, menulis dan berbagi kebaikan lewat tulisan

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Prabowo Gandeng Gibran: Keputusan Sensasional Koalisi Indonesia Maju

23 Oktober 2023   09:23 Diperbarui: 23 Oktober 2023   09:40 220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Keputusan mengejutkan telah diumumkan oleh Prabowo Subianto, calon presiden yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM). Minggu malam,  tepatnya pada tanggal 22 Oktober 2023, Prabowo secara resmi mengungkapkan bahwa Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Solo dan putra sulung Presiden Joko Widodo, akan menjadi bakal cawapres pendampingnya dalam Pemilihan Presiden 2024.

Pengumuman ini terjadi setelah rapat penting yang diadakan di kediaman pribadi Prabowo, Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Keputusan ini juga merupakan hasil dari kesepakatan koalisi yang terdiri dari delapan partai politik, yaitu Partai Golkar, PAN, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Gelora, PBB, Partai Garda Republik, dan Partai Prima. 

Semua ketua umum dan sekretaris jenderal partai-partai tersebut sepakat secara konsensus untuk mengusung Prabowo Subianto sebagai calon presiden Koalisi Indonesia Maju untuk periode 2024-2029, sementara Gibran Rakabuming Raka akan menjadi calon wakil presiden dari koalisi yang sama.

Keputusan ini mengukuhkan kandidat Prabowo-Gibran sebagai salah satu dari tiga pasangan yang akan berpartisipasi dalam Pemilihan Presiden 2024. Pasangan lainnya adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Sebelumnya, pada tanggal 20 Oktober 2023, Prabowo telah mengirim dua surat kepada Presiden Joko Widodo. Surat pertama berisi permohonan persetujuan dari Presiden untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden dari partai politik atau gabungan partai politik dalam Pilpres 2024. 

Surat kedua adalah permohonan izin cuti untuk mendaftarkan diri sebagai calon presiden ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Ari Dwipayana, Koordinator Staf Khusus Presiden, mengonfirmasi bahwa Presiden Joko Widodo telah memberikan persetujuan atas kedua surat permohonan tersebut.

Seiring dengan pengumuman ini, pasangan calon presiden-wakil presiden harus mendaftar ke KPU dalam periode yang ditetapkan, yaitu mulai tanggal 19 hingga 25 Oktober 2023. Pendaftaran dapat dilakukan pada jam kerja biasa, yaitu antara pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Namun, pada hari terakhir, KPU akan menerima pendaftaran hingga pukul 23.59 WIB.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasangan calon presiden-wakil presiden harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan tertentu. Salah satunya adalah memiliki perolehan kursi sebanyak minimal 20 persen dari jumlah keseluruhan kursi di DPR, atau memperoleh 25 persen dari suara sah nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Dengan total 575 kursi di DPR RI, pasangan calon presiden-wakil presiden harus memiliki dukungan minimal 115 kursi parpol parlemen. Selain itu, mereka juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol yang berpartisipasi dalam Pemilu 2019 dan memiliki total perolehan suara minimal 34,9 juta suara sah nasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun