Mohon tunggu...
Ahmad Syaihu
Ahmad Syaihu Mohon Tunggu... Guru - guru penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

suka membaca, menulis dan berbagi kebaikan lewat tulisan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Penetapan RUU ASN Menjadi UU ASN: Implikasi dan Dampaknya

4 Oktober 2023   18:16 Diperbarui: 4 Oktober 2023   18:25 344
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menpan RB Abdullah Azwar Anas (kanan) seusai pengesahan RUU ASN menjadi UU ASN (foto: CNN Indonesia)

Tonggak Baru ASN terdiri dari Honorer, PPPK dan PNS

Pada tanggal 3 Oktober 2023, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Undang-Undang (UU) ASN yang baru. 

Acara tersebut dihadiri oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Bapak Abdullah Azwar Anas, bersama dengan jajarannya. 

Keputusan ini telah memunculkan berbagai perubahan signifikan dalam sistem kepegawaian Indonesia, terutama dalam hal status tenaga honorer, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Makna UU ASN Baru 

Pertama-tama, perubahan utama yang terlihat dalam UU ASN baru adalah transformasi besar dalam sistem rekrutmen ASN. 

Sebelumnya, proses rekrutmen ASN cenderung memakan waktu yang lama dan tidak efisien, membuat para pencari pekerjaan yang bercita-cita menjadi bagian dari birokrasi negara penuh dengan ketidakpastian. 

Namun, dengan UU ASN yang baru, proses rekrutmen diharapkan akan menjadi lebih cepat dan efisien. 

Siklus rekrutmen ASN akan berlangsung lebih cepat, bahkan hingga tiga siklus rekrutmen ASN dalam setahun. 

Ini akan menghilangkan kekosongan formasi yang sering terjadi sebelumnya dan memberikan peluang lebih besar bagi individu yang bersemangat untuk bergabung dengan birokrasi negara.

Tidak hanya itu, UU ASN juga menghadirkan perubahan dalam strukturisasi jabatan dan rekrutmen ASN.

 Jabatan ASN akan dibagi menjadi dua kelompok besar: 

Yaitu manajerial dan non-manajerial. 

Hal ini diharapkan dapat mengoptimalkan fungsi dan tanggung jawab setiap ASN, yang pada gilirannya akan meningkatkan efektivitas birokrasi negara.

Salah satu dampak positif yang sangat ditunggu-tunggu adalah pengakuan status bagi tenaga honorer. 

Honorer Bagian dari ASN dan Tak Ada PHK Honorer 

Sebelum UU ASN ini, honorer sering kali tidak memiliki jaminan status dan hak-hak yang setara dengan PNS. 

Dengan UU ASN yang baru, sejumlah besar honorer di seluruh Indonesia diupayakan untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu dan bahkan memiliki peluang untuk diangkat menjadi CPNS. 

Ini merupakan langkah besar menuju pengakuan yang lebih adil terhadap pekerjaan mereka dan memberikan jaminan masa depan yang lebih baik.

Selain pengakuan status, UU ASN baru juga membawa kabar baik bagi lebih dari 2,3 juta honorer di seluruh Indonesia dengan menawarkan perlindungan dari PHK masal. 

Dalam situasi ekonomi yang tidak pasti, ini memberikan stabilitas dan rasa aman kepada honorer yang sebelumnya hidup dalam ketidakpastian pekerjaan.

PPPK Mendapatkan Tunjangan Hari Tua 

Bagi PPPK, UU ASN ini juga membawa sejumlah perubahan signifikan. PPPK adalah bentuk baru dari pegawai pemerintah yang memiliki perjanjian kerja, dan UU ASN ini mengatur lebih jelas status dan hak mereka. 

Mereka juga akan mendapatkan tunjangan hari tua, yang sebelumnya tidak tersedia. Ini akan memberikan perlindungan finansial yang lebih baik di masa pensiun bagi PPPK.

PNS Makin Ditantang Profesional 

Untuk PNS, UU ASN juga memiliki implikasi penting. Salah satunya adalah peningkatan profesionalitas yang dituntut oleh UU ASN ini. 

PNS diharapkan untuk menjadi lebih responsif dan proaktif dalam menjalankan tugas-tugasnya serta melayani masyarakat.

 Transformasi utama dalam sikap dan pelayanan menjadi kebutuhan mendesak guna memaksimalkan efektivitas dan efisiensi PNS dalam melayani publik.

Selain itu, UU ASN menekankan pentingnya pengembangan kompetensi terus-menerus bagi PNS. 

Mereka diharapkan berperan aktif dalam pembelajaran dan pengembangan kompetensi untuk meningkatkan kualitas layanan publik. Sistem pembelajaran terintegrasi akan diterapkan untuk mencapai tujuan ini.

UU ASN juga memberikan penekanan khusus pada peningkatan kinerja ASN. Diharapkan adanya peningkatan efektivitas dalam pengelolaan kinerja, yang akan tercermin dalam hasil pelayanan publik yang lebih baik.

Dalam hal tenaga honorer, UU ASN ini memberikan perlindungan yang lebih baik dan jaminan masa depan yang lebih stabil.

Namun, ada juga beberapa kekhawatiran bahwa perubahan ini mungkin menghasilkan peningkatan biaya yang signifikan bagi pemerintah daerah, terutama karena peningkatan jumlah PPPK yang harus diangkat dan diberikan tunjangan hari tua.

Sementara bagi PNS, UU ASN ini memunculkan tuntutan untuk transformasi dalam sikap dan perilaku mereka. 

Mereka harus menjadi lebih responsif dan proaktif dalam melayani masyarakat, yang mungkin memerlukan penyesuaian besar-besaran dalam budaya kerja birokrasi yang telah ada selama bertahun-tahun.

Wasana Kata 

Dalam kesimpulan, penetapan RUU ASN menjadi UU ASN baru oleh DPR pada tanggal 3 Oktober 2023 membawa berbagai perubahan signifikan dalam sistem kepegawaian Indonesia.

Ini termasuk transformasi dalam sistem rekrutmen ASN, pengakuan status bagi tenaga honorer, perlindungan dari PHK massal, dan peningkatan profesionalitas PNS. 

Meskipun membawa sejumlah manfaat, perubahan ini juga memunculkan beberapa tantangan dan perubahan budaya kerja yang harus dihadapi oleh PNS dan pemerintah daerah. 

Dengan implementasi yang tepat, UU ASN ini memiliki potensi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi negara serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pegawai negeri dan honorer

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun