Namun, ada juga beberapa kekhawatiran bahwa perubahan ini mungkin menghasilkan peningkatan biaya yang signifikan bagi pemerintah daerah, terutama karena peningkatan jumlah PPPK yang harus diangkat dan diberikan tunjangan hari tua.
Sementara bagi PNS, UU ASN ini memunculkan tuntutan untuk transformasi dalam sikap dan perilaku mereka.Â
Mereka harus menjadi lebih responsif dan proaktif dalam melayani masyarakat, yang mungkin memerlukan penyesuaian besar-besaran dalam budaya kerja birokrasi yang telah ada selama bertahun-tahun.
Wasana KataÂ
Dalam kesimpulan, penetapan RUU ASN menjadi UU ASN baru oleh DPR pada tanggal 3 Oktober 2023 membawa berbagai perubahan signifikan dalam sistem kepegawaian Indonesia.
Ini termasuk transformasi dalam sistem rekrutmen ASN, pengakuan status bagi tenaga honorer, perlindungan dari PHK massal, dan peningkatan profesionalitas PNS.Â
Meskipun membawa sejumlah manfaat, perubahan ini juga memunculkan beberapa tantangan dan perubahan budaya kerja yang harus dihadapi oleh PNS dan pemerintah daerah.Â
Dengan implementasi yang tepat, UU ASN ini memiliki potensi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi negara serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pegawai negeri dan honorer
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H