Mohon tunggu...
Ahmad Syaihu
Ahmad Syaihu Mohon Tunggu... Guru - guru penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

suka membaca, menulis dan berbagi kebaikan lewat tulisan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Penetapan RUU ASN Menjadi UU ASN: Implikasi dan Dampaknya

4 Oktober 2023   18:16 Diperbarui: 4 Oktober 2023   18:25 344
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menpan RB Abdullah Azwar Anas (kanan) seusai pengesahan RUU ASN menjadi UU ASN (foto: CNN Indonesia)

Namun, ada juga beberapa kekhawatiran bahwa perubahan ini mungkin menghasilkan peningkatan biaya yang signifikan bagi pemerintah daerah, terutama karena peningkatan jumlah PPPK yang harus diangkat dan diberikan tunjangan hari tua.

Sementara bagi PNS, UU ASN ini memunculkan tuntutan untuk transformasi dalam sikap dan perilaku mereka. 

Mereka harus menjadi lebih responsif dan proaktif dalam melayani masyarakat, yang mungkin memerlukan penyesuaian besar-besaran dalam budaya kerja birokrasi yang telah ada selama bertahun-tahun.

Wasana Kata 

Dalam kesimpulan, penetapan RUU ASN menjadi UU ASN baru oleh DPR pada tanggal 3 Oktober 2023 membawa berbagai perubahan signifikan dalam sistem kepegawaian Indonesia.

Ini termasuk transformasi dalam sistem rekrutmen ASN, pengakuan status bagi tenaga honorer, perlindungan dari PHK massal, dan peningkatan profesionalitas PNS. 

Meskipun membawa sejumlah manfaat, perubahan ini juga memunculkan beberapa tantangan dan perubahan budaya kerja yang harus dihadapi oleh PNS dan pemerintah daerah. 

Dengan implementasi yang tepat, UU ASN ini memiliki potensi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi negara serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pegawai negeri dan honorer

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun