Tidak hanya itu, UU ASN juga menghadirkan perubahan dalam strukturisasi jabatan dan rekrutmen ASN.
 Jabatan ASN akan dibagi menjadi dua kelompok besar:Â
Yaitu manajerial dan non-manajerial.Â
Hal ini diharapkan dapat mengoptimalkan fungsi dan tanggung jawab setiap ASN, yang pada gilirannya akan meningkatkan efektivitas birokrasi negara.
Salah satu dampak positif yang sangat ditunggu-tunggu adalah pengakuan status bagi tenaga honorer.Â
Honorer Bagian dari ASN dan Tak Ada PHK HonorerÂ
Sebelum UU ASN ini, honorer sering kali tidak memiliki jaminan status dan hak-hak yang setara dengan PNS.Â
Dengan UU ASN yang baru, sejumlah besar honorer di seluruh Indonesia diupayakan untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu dan bahkan memiliki peluang untuk diangkat menjadi CPNS.Â
Ini merupakan langkah besar menuju pengakuan yang lebih adil terhadap pekerjaan mereka dan memberikan jaminan masa depan yang lebih baik.
Selain pengakuan status, UU ASN baru juga membawa kabar baik bagi lebih dari 2,3 juta honorer di seluruh Indonesia dengan menawarkan perlindungan dari PHK masal.Â
Dalam situasi ekonomi yang tidak pasti, ini memberikan stabilitas dan rasa aman kepada honorer yang sebelumnya hidup dalam ketidakpastian pekerjaan.