"Penegakan tata tertib di sekolah menjadi ranah guru dan tenaga pendidik di sekolah, orang tua bertanggung jawab terhadap putra-putrinya saat di rumah"
Tanggal 23 Agustus 2023, guru SMPN 1 Sukodadi Lamongan berinisial EN melakukan tindakan memotong rambut 11 siswi putri yang tidak memakai ciput (dalaman jilbab) dengan tidak beraturan, ke-11 siswa tersebut sudah diingatkan berkali-kali untuk memakai ciput agar rambutnya tidak keluar dari jilbabnya.Â
Orang tua ke-11 siswi tersebut akhirnya protes ke sekolah dan dipertemukan dengan guru EN oleh Kepala SMPN 1 Sukodadi, setelah diskusi dan bermusyawarah akhirnya ke-11 wali murid tersebut menyadari kesalahan putrinya, dan permaslaahan ini selesai dengan happy ending di antara kedua belah pihak
Mau Tegakkan Disiplin Namun Sanksi dari Dinas Pendidikan yang Diterima
Namun naas bagi EN tindakan membotaki rambut sisinya yang tak menggunakan ciput berakhir dengan sanksi dinonaktifkan dari kewajiban mengajar
Tindakan yang dilakukan guru berinisial EN terhadap belasan siswi SMP Negeri di Sukodadi, Lamongan Jawa Timur, menuai kontroversi.
EN pun tak terlepas dari sanksi berupa penarikan oleh Dinas Pendidikan Lamongan dan tidak mengajar di SMPN 1 Sukodadi lagi hingga waktu yang tidak ditentukan.
"Mulai Senin (28/8/2023) kemarin (guru EN) sudah tidak lagi mengajar di sekolah kami. Mulai Senin sudah ditarik ke dinas (pendidikan) untuk pembinaan," ujar Kepala SMPN 1 Sukodadi Harto, saat dihubungi oleh Kompas.com, Selasa (29/8/2023)
Alasan Guru Melakukan Razia Potong Rambut untuk Menegakkan Tata Tertib Sekolah