Mohon tunggu...
Ahmad Syaihu
Ahmad Syaihu Mohon Tunggu... Guru - guru penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

suka membaca, menulis dan berbagi kebaikan lewat tulisan

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Inilah Tiga Alasan CPNS dan PPPK Masih Menjadi Daya Tarik Bagi Pencari Kerja di Indonesia

28 Agustus 2023   17:06 Diperbarui: 28 Agustus 2023   17:12 290
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Pengadaan CASN 2023 (foto : dok.BKN)

Terlebih lagi, kebijakan tersebut sering kali melibatkan anggota keluarga yang memenuhi syarat, memberikan perlindungan finansial lebih luas bagi pegawai dan keluarganya.

Manfaat ini memberikan daya tarik tambahan bagi pencari kerja yang mencari stabilitas dan perlindungan jangka panjang.

Ketiga peluang karir di CPNS dan PPPK juga menjadi faktor pendorong.

Meskipun proses promosi mungkin memerlukan waktu dan usaha, sektor pemerintahan menawarkan struktur karir yang jelas dan jalan yang dapat diikuti untuk naik jabatan. Ini memberikan motivasi bagi pencari kerja yang ingin mengembangkan diri dan mencapai posisi yang lebih tinggi dalam hierarki pemerintahan.

Namun, penting untuk diingat bahwa persaingan untuk posisi CPNS dan PPPK sangat tinggi. Jumlah pelamar jauh melebihi jumlah posisi yang tersedia, sehingga mengharuskan pencari kerja untuk bersaing dengan sangat keras.

Jadwal Proses Perekrutan CASN

Dikutip dari laman resmi BKN pada 24 Agustus 2023, jadwal pelaksanaan CPNS Tahun 2023 tersebut tercantum secara resmi melalui surat BKN dengan Nomor 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023.

Ada 31 Tahapan yang harus diperhatikan oleh para calon pendaftar seleksi CASN 2023

  1. Tanggal 16 -30 September 2023: Pengumuman Seleksi
  2. Tanggal 17 September 2023-6 Oktober 2023 Pendaftaran Seleksi
  3. Tanggal 17 September 2023-9 Oktober 2023: Seleksi Administrasi
  4. Tanggal 10-13 Oktober 2023: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Tahun 2023
  5. Tanggal 14-16 Oktober 2023: Masa Sanggah
  6. Tanggal 14-18 Oktober 2023: Jawab Sanggah
  7. Tanggal 17-23 Oktober 2023: Pengumuman Pasca Sanggah Seleksi CPNS Tahun 2023
  8. Tanggal 24-26 Oktober 2023: Penarikan Data Final Seleksi CPNS Tahun 2023
  9. Tanggal 27-30 Oktober 2023: Penjadwalan SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) CPNS
  10. Tanggal 31 Oktober 2023-3 November 2023: Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, serta Tempat SKD CPNS
  11. Tanggal 4 – 13 November 2023: Pelaksanaan SKD CPNS.
  12. Tanggal 11 – 14 November 202 : Pengolahan Nilai SKD CPNS Tahun 2023.
  13. Tanggal 15 – 17 November 2023: Pengumuman Hasil SKD CPNS Tahun 2023
  14. Tanggal 18- 20 November 2023: Masa Sanggah
  15. Tanggal 18-22 November 2023: Jawab Sanggah.
  16. Tanggal 21- 25 November 2023: Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah
  17. Tanggal 22-27 November 2023: Pengumuman Pasca Sanggah Seleksi CPNS Tahun 2023.
  18. Tanggal 28 November 2023-17 Desember 2023: Pelaksanaan SKB (Seleksi Kompetensi Bidang) CPNS Non CAT.
  19. Tanggal 28 -30 November 2023: Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB).
  20. Tanggal 1-3 Desember 2023: Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi.
  21. Tanggal  6 -7 Desember 2023: Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT. 
  22.  Tanggal 8 -10 Desember 2023: Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, serta Tempat SKB CPNS dengan CAT.
  23. Tanggal 11-17 Desember 2023: Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT.

    24. Tanggal 18-30 Desember 2023: Integrasi Nilai SKD dan SKB.

    25. Tanggal 31 Desember 2023-7 Januari 2024: Pengumuman Kelulusan Seleksi CPNS Tahun 2023.

    26. Tanggal 8-10 Januari 2024: Masa Sanggah.

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Worklife Selengkapnya
    Lihat Worklife Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun