Mohon tunggu...
Ahmad Syaihu
Ahmad Syaihu Mohon Tunggu... Guru - guru penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

suka membaca, menulis dan berbagi kebaikan lewat tulisan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Mengapa Terjadi Kerusuhan di Prancis? Simak Faktanya Berikut ini

1 Juli 2023   11:28 Diperbarui: 1 Juli 2023   11:41 281
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar kerusuhan Protes Rompi Kuning di Prancis 2018 (foto : REUTERS)

Dampak Kerusuhan Prancis

Sejak kerusuhan meletup, total sudah 492 gedung rusak dan sekitar 2 ribu kendaraan dibakar ratusan toko dijarah dan sebagian dibakar, ribuan perusuh ditahan pihak keamanan dan terhentinya untuk sementara waktu aktivitas maslam di kota-kota besar untuk menghindari kerusuhan.

KBRI Nyatakan WNI Aman

"KBRI Paris telah berkoordinasi dengan kepolisian kota Nanterre serta komunitas Indonesia di sana. Hingga saat ini, tidak ada WNI yang terdampak atau terlibat dalam kerusuhan tersebut," kata Direktur Perlindungan WNIdan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha dalam pernyataannya, Jumat (30/6/2023).

Semoga situasi di Prancis segera dapat dikendalikan sehingga kerusuhan bisa diselesaikan dengan mengadili Polisi yang menembak remaja sampai mati dan adanya toleransi antar penduduk Prancis meskipun banyak perbedaan dan kepentingan yang terjadi.

Salam damai, 01 Juli 2023

Ahmad Syaihu untuk Kompasiana




Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun